Tuesday, 23 April 2024
HomeNasionalFerdy Sambo Divonis Mati, Ini yang Memberatkannya

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini yang Memberatkannya

Bogordaily.net–  divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin, 13 Februari 2023. Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu dinilai hakim terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” sambungnya sebagaimana dikutip dari Detik.com.

Ada pun hal yang memberatkan adalah korban merupakan mantan ajudannya.

“Hal yang memberatkan terdakwa melakukan itu kepada mantan ajudan yang sudah bekerja selama tiga tahun,” kata hakim sebagaimana dikutip dari Detik.com.

Hakim juga mengatakan perbuatan Sambo telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Selain itu, hakim menyatakan perbuatan Sambo tak seharusnya dilakukan dalam posisinya sebagai Kadiv Propam Polri.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional,” ujar hakim.

Tak hanya itu perbuatan juga membuat banyak anggota Polri terlibat. Hakim lalu menyatakan Sambo berbelit-belit di sidang.

“Berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya,” ujar hakim.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Sebelumnya diberitakan divonis pada sidang Senin, 13 Februari 2023. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada yang terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara seumur hidup pada sidang sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan.

Ia dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

juga dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here