Tuesday, 30 April 2024
HomeNasionalFerdy Sambo, Putri, Ricky Rizal, Kuat Maruf Kompak Ajukan Banding

Ferdy Sambo, Putri, Ricky Rizal, Kuat Maruf Kompak Ajukan Banding

Bogordaily.net–  , , dan Bripka Ricky Rizal telah divonis majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kekinian cs resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan banding Sambo Cs itu dikonfirmasi oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto. Adapun para terpidana yang mengajukan banding itu ialah , Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky Rizal.

“Sesuai data di SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim,” kata Djuyamto dalam keterangannya dikutip dari Suara.com, Kamis 16 Februari 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Baca Juga: Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ia menjelaskan Djuyamto Kuat Ma'ruf mengajukan banding sejak Rabu, 15 Februari 2023. Sedangkan, dan Putri serta Ricky diserahkan hari ini, Kamis, 16 Februari 2023.

“Pengajuan banding tersebut untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan dijatuhi hukuman vonis mati. Majelis Hakim menyatakan tidak ada satupun hal meringankan di hukuman Sambo.

Kemudian sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Lalu sopir , divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun. Sementara itu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here