Saturday, 23 November 2024
HomeNasionalGugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Ini Alasannya

Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Ini Alasannya

Bogordaily.net–  Gugatan nikah beda agama ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan uji materi terhadap UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu tidak dikabulkan oleh MK. Apa alasannya?

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, dikutip dari Detik.com.

MK menilai dalil pemohon terkait Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 Tahun 1974 tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menilai tidak ada urgensi untuk bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya.

Permohonan untuk melegalkan pernikahan beda agama bukanlah hal baru. MK sebelumnya juga pernah menolak permohonan serupa.

“Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Meski demikian, satu hakim konstitusi menyatakan alasan berbeda (concurring opinion) terhadap putusan MK tersebut.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berharap negara tidak menutup mata atas banyaknya pernikahan beda agama di masyarakat. Ia pun berharap pemerintah dan DPR merevisi UU Perkawinan guna mengakomodasi fenomena pernikahan beda agama.

“Fenomena perkawinan beda agama tersebut di atas seolah-olah terjadi karena ‘kurang atensinya’ negara yang tidak mengakui dan menganggap ‘tidak sah secara agama’ terhadap perkawinan beda agama, karena legalisasi perkawinan menurut hukum sipil hanyalah berupa pencatatan administrasi,” kata Suhartoyo dalam concuring opinion putusan nikah beda agama.

Sementara itu gugatan diajukan oleh Ramos Petege yang merupakan pemeluk agama Katolik yang gagal menikahi perempuan beragama Islam. Ramos Petege kemudian menggugat UU Pernikahan ke MK dan berharap pernikahan beda agama diakomodasi UU Perkawinan.

Ia meminta MK untuk menyatakan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974 inkonstitusional. Menurutnya, perkawinan adalah hak asasi yang merupakan ketetapan atau takdir Tuhan dan setiap orang berhak untuk menikah dengan siapapun juga terlepas dari perbedaan agama. Menurutnya, negara tidak bisa melarang atau tidak mengakui pernikahan beda agama.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here