Tuesday, 8 April 2025
HomeNasionalHasil Sidang Kode Etik Bharada E Tetap Jadi Polisi, Ini Alasan Polri

Hasil Sidang Kode Etik Bharada E Tetap Jadi Polisi, Ini Alasan Polri

Bogordaily.net–  Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Pudihang Lumiu atau tetap menjadi polisi. Ia mendapat sanksi berupa demosi satu tahun. Ada sejumlah pertimbangan Polri dalam menetapkan putusan  terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat itu. Apa saja?

Setelah menggelar sidang KKEP selama sekitar 7 jam Rabu, 22 Februari 2023, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengumumkan hasilnya.

“Sesuai Pasal 12 Ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 maka Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, seperti dikutip dari Suara.com.

Ramadhan juga membacakan sembilan pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan sidang KKEP. Berikut pertimbangan dalam pengambilan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap .

Baca Juga: Hasil Sidang Etik, Bharada Richard Eliezer Tidak Dipecat

Pertimbangan pertama, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik, maupun pidana. Kedua, terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.

Kemudian pertimbangan ketiga, terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama di mana pelaku yang lainnya dalam persidangan pidana di pengadilan negeri jakarta selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

Lalu keempat, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

“Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujar Ramadhan.

Selanjutnya petimbangan keenam, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga Brigadir Yosua meminta maaf.

“Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan,” sambungnya.

“Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dan saudara FS karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan Saudara FS dan terduga pelanggar sangat jauh,” kata Ramadhan lagi.

Serta pertimbangan kesembilan, dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.

Sebelumnya diberitakan Pudihang Lumiu atau selesai menjalani sidang Kode Etik Polri (KKEP), Rabu, 22 Februari 2023 hari ini. Dalam sidang tersebut, tidak dipecat dan tetap menjadi anggota Polri.

Ia sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 15 Februari 2023 dan dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here