Bogordaily.net – Hukum merayakan hari Valentine menurutu pandangan Islam. Hari Valentine dirayakan setiap tanggal 14 Februari, perayaannya di Indonesia masih menjadi perdebatan.
Seperti diketahui, perayaan Hari Kasih Sayang ini identik dengan memberikan coklat, bunga, boneka atau hal-hal romantis lainnya kepada pasangan maupun orang terdekat.
Hari Valentine memiliki arti penting bagi mereka yang sedang jatuh cinta dan orang-orang mengungkapkan kasih sayang mereka untuk pasangan mereka pada hari ini. Sementara kebanyakan dari kita merayakan hari ini dengan kencan makan malam mewah, bunga dan hadiah.
Hari kasih sayang masih menajdi perdebatan di Indonesia. larangan merayakan hari tersebut mencakup banyak faktor.
Mulai dari faktor budaya hingga faktor agama-agama tertentu yang menolak merayakan hari kasih sayang tersebut. Yuk simak bagaimana hukumnya hari kasih sayang itu menurut Islam.
Lalu, bagaimana pandangan Hari Valentine menurut Islam? Berikut penjelasannya selengkapnya, dilansir dari Suara.com.
1. Menurut Majelis Ulama Indonesia
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2017 diperingatkan bagi umat muslim bahwa haram hukumnya merayakan Hari Valentine setiap tanggal 14 Februari. Hal tersebut menganut pada tiga hal yakni:
Karena Hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam
Hari Valentine dinilai menjerumuskan pemuda muslim pada pergaulan bebas seperti seks sebelum menikah
Hari Valentine berpotensi membawa keburukan
Fatwa haramnya Hari Valentine ini dibuat berdasarkan tuntutan Alquran, Hadis, dan pendapat Ulama, salah satunya Hadis Riwayat Abu Dawud yang mengatakan bahwa: “Dari Abdullah bin Umar berkata, bersabda RasulullahSaw: Barang siapa yang menyerupakan diri pada suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka”.(H.R. AbuDawud, no. 4031)
Sementara itu, dalam Alquran Surar Ali Imrat (3): 64, Allah berfirman bahwa penting bagi umat muslim untuk mempertegas jati diri sebagai seorang Isam dengan berperilaku sesuai tuntuntan serta menolak menyerupai identitas agama lainnya.
“Katakanlah (Muhammad), “Wahai ahli Kitab! marilah(berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka) “Saksikanlah,bahwa kami adalah orang-orang muslim”(Q.S. Ali Imran[3]: 64)
2. Menurut Nahdlatul Ulama
Mengutip dari website resmi Nahdlatul Ulama, menyatakan bahwa perayaan Valentine haruslah berfokus pada inti atau isi dari perayaan itu sendiri yakni untuk menolong dan mengasihi sesama umat muslim. Selain itu, perayaan tersebut harus difilter sehingga substansinya tidak melenceng dari agama Islam.
3. Menurut Muhammadiyah
Sependapat dengan MUI Jawa Timur, Muhammadiyah menganggap bahwa Valentine adalah kegiatan yang tidak seharusnya dilakukan oleh umat muslim. Selain itu, Muhammadiyah juga menyarankan agar organisasi remaja harus kreatif dan inovatif agar bisa melakukan kegiatan positif ketimbang merayakan Hari Valentine
Itulah tadi penjelasan tentang hukum merayakan Hari Valentine menurut pandangan Islam.(*)