Bogordaily.net – Pihak berwenang India telah menangkap lebih dari 1.800 “suami” dan kerabat praktik pernikahan anak di bawah umur pada Jumat, 3 Februari 2023 waktu setempat. Hal ini dilakukan sebagai usaha memerangi pernikahan dini.
Hukum India melarang pernikahan anak di bawah usia 18 tahun dan pria di bawah 21 tahun. Kepala Menteri Assam Himanta Biswa Sarma mengatakan tindakan keras itu merupakan upaya untuk menghentikan pernikahan anak di Assam.
“Penangkapan di seluruh negara bagian saat ini sedang berlangsung terhadap mereka yang melanggar ketentuan Undang-Undang Larangan Perkawinan Anak,” kata Sarna, seperti dikutip dari The National.
Sejauh ini sekitar 1.800 pelaku pernikahan anak di bawah umur wilayah India telah ditangkap.
Sarna mengatakan ia telah meminta Polisi Assam untuk bertindak tanpa toleransi terhadap kejahatan terhadap perempuan.
Pria yang berasal dari Partai Bharatiya Janata Perdana Menteri Narendra Modi itu mengatakan polisi akan menahan orang-orang yang berpartisipasi dalam pernikahan anak dalam tujuh tahun terakhir.
“Tindakan akan diambil terhadap semua, terlepas dari kasta, kepercayaan, agama. Mereka yang memfasilitasi pernikahan seperti itu, seperti ulama dan pendeta, juga akan menghadapi tindakan,” katanya.
Lebih dari 4.000 kasus yang terdaftar selama dua minggu, terjadi distrik Dhubri, Morigaon, Hojai dan Nalbari, dengan populasi Muslim yang juga cukup besar.
Sebuah Survei Kesehatan Keluarga Nasional pada tahun 2019 menemukan bahwa hampir satu dari lima wanita berusia antara 20 dan 24 tahun menikah sebelum mereka berusia 18 tahun . Persentase itu naik menjadi 31 persen di Assam.
Negara bagian terpencil di timur laut India itu memiliki angka kematian ibu dan bayi yang tinggi dan perkawinan anak diyakini sebagai penyebab utamanya, menurut pemerintah. Seperti banyak negara, itu tidak memiliki sistem perawatan kesehatan yang kuat.***