Monday, 29 April 2024
HomeKota BogorJadwal Sim Keliling Kota Bogor Hari Ini, Kamis 16 Februari 2023, Cek...

Jadwal Sim Keliling Kota Bogor Hari Ini, Kamis 16 Februari 2023, Cek di Sini

Bogordaily.net hari ini, Kamis 16 Februari 2023. Bagi masyarakat Kota Bogor mengetahui lokasi layanan , terutama bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM silahkan datangi lokasi yang akan dijelaskan berikut ini.

Masyarakat dapat mengunjungi Satpas Polresta Bogor Kota, yang berlokasi di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedung Halang, Bogor Utara. Atau, mereka dapat memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota.

Layanan Kota Bogor pada Rabu, 15 Februari 2023 akan berada di Mal Boxies 123 Tajur, dan waktu pendaftaran dimulai dari pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.

Namun, layanan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM habis, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru.

Jadwal, Syarat dan Biaya Pembuatan Kota Bogor

Untuk memperpanjang SIM A atau C, pemohon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Membawa KTP asli dan fotokopi.
Membawa SIM asli yang masih berlaku.
Melakukan uji psikologi SIM (di lokasi).
Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di lokasi).
Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, pihak keamanan membuat antrian sesuai dengan kedatangan pemohon.

Baca Juga: Nonton Kage no Jitsuryokusha ni Naritakute Episode 20 Sub Indo Tinggal Klik

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Lantas Kompol Galih Apria, menyampaikan bahwa protokol kesehatan selalu diterapkan dalam pelayanan ini untuk mencegah penyebaran virus covid-19. Mereka juga menganjurkan penggunaan hand sanitizer bagi masyarakat yang akan melakukan penerbitan perpanjangan SIM.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biayanya Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi. Ketentuan ini berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kota Bogor Kamis, 16 Februari 2023, Cek di Sini

Layanan memudahkan pemohon, karena tidak perlu datang ke Polresta Bogor Kota. Mereka dapat langsung merapat ke lokasi . Namun, layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM online.

Demikian ulasan dan informasi mengenai hari ini, Kamis 16 Februari 2023. (Ibnu Galansa)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here