Monday, 29 April 2024
HomeKota BogorJadwal SIM Keliling Kota Bogor, Minggu 19 Februari 2023

Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Minggu 19 Februari 2023

Bogordaily.net Minggu 19 Februari 2023 berikut ini penting bagi masyarakat Kota Bogor mengetahui lokasi layanan SIM Keliling.

Terutama bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Masyarakat dapat mengunjungi Satpas Polresta Bogor Kota, yang berlokasi di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedung Halang, Bogor Utara.

Atau, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota.

Layanan SIM Keliling Kota Bogor pada Minggu, 19 Februari 2023 akan berada di Burger King Padjajaran, dan waktu pendaftaran dimulai dari pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.

Namun, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Jika masa berlaku SIM habis, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru.

Baca Juga: RS Islam Bogor Beri Bantuan Langsung ke Korban Gempa Turki di Kota Kahramanmaras

Syarat dan Biaya Pembuatan SIM Keliling Kota Bogor

Untuk memperpanjang SIM A atau C, pemohon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Membawa KTP asli dan fotokopi.
Membawa SIM asli yang masih berlaku.
Melakukan uji psikologi SIM (di lokasi).
Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di lokasi).

Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, pihak keamanan membuat antrian sesuai dengan kedatangan pemohon.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Lantas Kompol Galih Apria, menyampaikan bahwa protokol kesehatan selalu diterapkan dalam pelayanan ini untuk mencegah penyebaran virus covid-19.

Mereka juga menganjurkan penggunaan hand sanitizer bagi masyarakat yang akan melakukan penerbitan perpanjangan SIM.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biayanya Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi.

Ketentuan ini berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur dalam Pasal 281.

Layanan SIM Keliling memudahkan pemohon, karena tidak perlu datang ke Polresta Bogor Kota.

Mereka dapat langsung merapat ke lokasi SIM Keliling. Namun, layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM online.

Demikian ulasan dan informasi mengenai hari ini, Kamis 16 Februari 2023. (Irfan Ramadan)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here