Bogordaily.net– Menjelang bulan suci Ramadhan, petugas gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bersama TNI dan Polri menggelar razia minuman keras atau miras di Tempat Hiburan Malam (THM) pada Rabu, 22 Februari 2023 dini hari.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menjelaskan razia miras ini akan terus berlangsung dan akan rutin dilaksanakan. Hasilnya sebanyak 298 botol miras diamankan petugas.
“Ini dilakukan untuk mengantisipasi dan menjaga kondusifitas masyarakat, dan juga untuk memastikan para pelaku usaha hiburan di Kota Bogor tetap mentaati aturan yang ada di Kota Bogor, terkait minol golongan B dan C,” ujar Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syach kepada wartawan.
Agustian Syach, menyebut operasi ini akan rutin digencarkan untuk mengantisipasi dan menjaga kondusifitas masyarakat.
Razia tersebut dilakukan di sembilan THM di antaranya kafe Zoom, Chale, X One, SLR, Cabin, Zentrum, Club 19, dan True Story di Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
“Dari sembilan tempat yang dirazia, kami berhasil mengamankan ada sekitar 298 minuman beralkohol berbagai macam merk. Baik itu lokal maupun luar negeri,” kata Agus,
Selain THM, kata Agustian, petugas gabungan juga akan terus melakukan pemantauan di toko kelontong yang kerap menjual minol golongan B dan C. Terutama yang menjual secara ilegal.
“Dan juga untuk memastikan para pelaku usaha hiburan di Kota Bogor tetap menaati pada peraturan yang ada di Kota Bogor terkait minol golongan B dan C,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan melihat aturan dari Peraturan Daerah (Perda) terkait, apabila di kemudian hari ditemukan minol di tempat yang sama.
Selain itu, kata Agus, pihaknya mulai mengawasi warung-warung klontongan yang masih menjual minuman beralkohol di atas lima persen.
Selain tempat hiburan malam, Warung klontong itu saat ini menjadi fokus perhatian untuk menekan penjualan miras di Kota Bogor.
“Pengawasan ini akan dilakukan intensif apalagi saat ini menjelang bulan suci Ramadhan,” tutup Agus. (Muhammad Irfan Ramadan)