Bogordaily.net – Nama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dicatut untuk tindak kriminal penipuan. AMSI pun meminta pelaku yang mencatut dan mengatasnamakan organisasi untuk segera menghentikan tindakannya, dan meminta polisi mengusut tindak kriminal tersebut.
Pada tanggal 26 dan 29 Januari 2023, pelaku menggunakan nomor WhatsApp 089602549384 dan 082169829759 mengatasnamakan AMSI dan menakuti-nakuti korban, kemudian dilanjutkan dengan permintaan sejumlah uang
“Meminta pelaku menghentikan tindakan penipuan yang dilakukan karena melanggar hukum dan merugikan nama baik organisasi AMSI,” kata Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut, di Jakarta, Rabu (31/1/2023).
Baca Juga: Bahas Tren Digital Terkini, AMSI Gelar Indonesia Digital Conference dan AMSI Awards 2022
AMSI, lanjut Wenseslaus, juga meminta pelaku menghentikan tindakan penipuan yang dilakukan karena melanggar hukum dan merugikan nama baik organisasi.
Selain itu, AMSI tidak pernah menjadi “polisi” atas dugaan tindakan pencemaran nama baik, yang dilakukan masyarakat baik di media sosial ataupun medium lainnya yang menjadi wilayah yurisdiksi penegak hukum.
Berikutnya, AMSI tidak pernah mengadakan pemungutan uang dalam kegiatan apapun kepada publik apalagi dengan dalih agar dibebaskan dari kasus hukum apapun.
“Kepada media ataupun perorangan, kami menghimbau untuk tidak meladeni dan lebih berhati-hati dengan berbagai bentuk broadcast yang diakhiri dengan memungut biaya dengan mengatasnamakan AMSI,” kata Wenseslaus.
Baca Juga: Cegah Hoaks, AMSI Gelar Training Pre-Bunking
Wenseslaus mengimbau agar masyarakat segera melaporkan setiap tindakan penipuan yang mengatasnamakan AMSI ke nomor WA Center AMSI di nomor 0812-8470-0300 atau email ke: [email protected].
“Mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku penipuan yang mengatasnamakan AMSI,” tegas Wenseslaus. ***