Monday, 13 May 2024
HomeKota BogorKomisi II DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Kerja, Ini yang Dibahas

Komisi II DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Kerja, Ini yang Dibahas

Bogordaily.net – Komisi II menggelar rapat kerja dengan (PPJ) Kota Bogor terkait dengan evaluasi dan monitoring kinerjadireksi, Selasa, 21 Februari 2023.

Rapat kerja tersebut membahas dampak kepada pendapatan dan bagi hasil pihak Perumda kepada Pemerintah Kota Bogor.

Wakil Ketua Komisi II , Jatirin, menyampaikan potensi kontribusi dari Perumda PPJ untuk Pemerintah Kota Bogor harus ditingkatkan.

Baca juga : Kurangi Sampah Plastik, PPJ Kota Bogor Sediakan Drop Box Sampah Jadi Cuan

Sebab, berdasarkan catatan dan laporan yang ia terima, tahun lalu, pihak Perumda hanya memberikan keuntungan tidak lebih dari Rp1 miliar.

“Masa dari sekian banyak pasar, keuntungan yang diberikan kepada Pemkot Bogor tidak lebih dari Rp1 miliar dari informasi yang saya terima. Nah ini yang mau kami evaluasi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Jatirin, Selasa, 21 Februari 2023.

Untuk memastikan tidak ada kebocoran dalam pemasukan, Jatirin pun menagih laporan pendapatan dari masing-masing pasar yang dikelola oleh Perumda . Sehingga, nantinya bisa terpetakan potensi pendapatan yang dapat ditingkatkan.

“Kami sudah menagih laporan pendapatan dan kita tunggu saja nanti bagaimana hasil laporannya. Karena jangan sampai PMP yang diberikan oleh Pemkot Bogor tidak seimbang dengan pendapatan yang diberikan Perumda PPJ,” jelas Jatirin.

Untuk diketahui, tahun lalu, DPRD Kota Bogor telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk Perumda Pasar.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menerangkan PMP yang disetujui diantaranya adalah tanah dan bangunan dari tiga pasar, yaitu pasar Jambu Dua, Pasar Kencana dan Plaza Bogor.

Baca juga : PPJ Kota Bogor Bangun Pasar Jambu Dua Akhir Tahun 2022

Di dalam Perda tersebut juga dituangkan poin penting guna memaksimalkan pendapatan dari pihak Perumda , yakni menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen dari belanja tiap tahunnya paling lama tiga tahun.

wajib menyetorkan deviden yang menjadi hak Daerah Kota paling sedikit 55 persen, dari laba setiap tahun anggaran.

“Mudah-mudahan PMP bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin, untuk memajukan perekonomian dari sektor pasar yang ada di Kota Bogor,” tutup Atang. (Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here