Friday, 29 November 2024
HomePolitikKPU Kota Bogor Tunggu Keputusan KPU Pusat Soal Dua Rancangan Dapil di...

KPU Kota Bogor Tunggu Keputusan KPU Pusat Soal Dua Rancangan Dapil di 2024

Bogordaily.net–  KPU Kota Bogor menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dua usulan penataan Dapil pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Bogor Samsudin, Senin, 6 Februari 2023.

Samsudin mengatakan KPU Kota Bogor telah melakukan proses penataan dapil dari sosialisasi, uji publik, dan pengusulan dengan mengusulkan dua rancangan dapil.

“Rancangan pertama dengan 5 dapil. Kecamatan Bogor Tengah dan Bogor Timur itu bergabung. Kemudian usulan kedua adalah 6 dapil, Bogor Tengah sendiri dan Bogor timur sendiri, keputusannya di bulan Februari 2023 dan itu keputusan KPU RI,” kata Samsudin kepada bogordaily.net saat ditemui di ruangannya.

Baca Juga: Pantarlih di Kota Bogor, KPU Butuh 3.615 Orang

Kemudian pihaknya juga sudah mengajukan dan mempresentasikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jabar di Bandung. Meski demikian, kata Samsudin, hingga sampai saat ini, pihaknya masih menunggu kabar dari KPU RI terkait usulan penataan dapil mana yang akan ditetapkan.

“Sesuai dengan undang-undang 7 tahun 2017 terkait dengan pemilu untuk penetapan daerah pemilihan Kota itu kewenangan nya KPU RI. KPU Kota/Kabupaten itu hanya sebatas melakukan penataan uji publik dan pengusulan,” ungkapnya.

Selain penataan dapil, KPU Kota Bogor juga tengah melakukan penataan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurutnya, penataan dapil dengan penataan TPS itu dua hal yang berbeda. Kalau penataan dapil itu adalah sebuah proses membagi kursi di DPRD Kota menjadi bertempat di dapil-dapil atau tempat pemilihan.

“Kalau untuk penataan TPS itu mengelola pemilih,” ujarnya

Samsudin menyambut pemilih yang ada di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4 ) sekitar 805.000 orang se-Kota Bogor.

Dari 805.000 orang ini akan ditempatkan ke TPS-TPS yang terdekat di wilayahnya pada saat mencoblos pada 14 February 2024 nanti. Hal tersebut untuk memudahkan pemilih memberikan hak suaranya dan mereka dibagi ke dalam TPS. Jumlah pemilih untuk pileg dan pilpres itu di setiap TPS maksimal 300 orang pemilih.

“Saat ini kita sedang melakukan proses penataan TPS tersebut. Jadi, jumlah pemilihnya di Kota Bogor ada berapa, kita bagi ke dalam TPS-TPS. Tempat TPS nanti pada saat pencoblosan harus mudah di jangkau oleh pemilih, tempat nya representatif,” katanya.(Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here