Wednesday, 24 April 2024
HomeNasionalTok! Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Tok! Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Bogordaily.net  Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Sopir mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias .

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel,Selesa, 14 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara,” sambungnya.

Kuat Ma'ruf divonis bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.

Lalu apa yang memberatkannya? Hakim mengungkap hal yang memberatkan adalah Kuat Ma'ruf dianggap tidak sopan selama persidangan.

“Terdakwa tidak sopan dalam persidangan,” kata Wahyu sebagaimana dikutip dari  Detik.com.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini yang Memberatkannya

Tak hanya itu, hakim juga menilai Kuat Ma'ruf berbelit-belit dalam memberikan kesaksian selama proses persidangan. Bahkan ia tidak mengakui perbuatannya.

“Berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” jelas hakim.

Meski demikian ada satu hal yang meringankan vonis Kuat Ma'ruf yakni memiliki tanggungan keluarga.

“Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ujar hakim.

Di sisi lain, Kuat Ma'ruf tetap berkeras tidak membunuh Brigadir Yosua. Ia menegaskan tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

“Saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” kata Kuat usai sidang.

Kuat juga akan melayangkan banding atas putusan tersebut.

“Pasti bandinglah,” kata Kuat.

Sebelumnya Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai hal yang memberatkan bagi Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan.

“Hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban,” ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jaksel, Senin, 16 Januari 2023 lalu.

Selain itu, jaksa menyebut Kuat tidak menyesali perbuatannya. Hal memberatkan lain adalah perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit, tidak mengerti dan tidak menyesali perbuatannya di depan persidangan. Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat,” jelasnya.

Sedangkan hal yang meringankan, Kuat disebut tidak memiliki motivasi pribadi dalam kasus pembunuhan Yosua. Kuat juga dinilai berperilaku sopan dalam persidangan.***

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here