Friday, 29 March 2024
HomeKabupaten BogorLokasi dan Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 18 Februari 2023

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 18 Februari 2023

Bogordaily.net – Keliling Kabupaten Bogor hadir untuk melayani masyarakat. Bagi yang akan memperpanjang tanpa perlu datang ke SATPAS. Berikut lokasi dan jadwal keliling Kabupaten Bogor yang disediakan Polres Bogor Sabtu, 18 Februari 2023.

Untuk lokasi pelayanan Keliling hari ini, lokasinya di Burger King West Sentul tepatnya di Jalan Raya Bogor KM 54 Cimanadala.

Berdasarkan ketentuan hukum, memiliki masa berlaku selama lima tahun. Pelayanan Keliling dilakukan untuk memudahkan masyarakat.

Perlu diingat, pelayanan di Kabupaten Bogor ini hanya untuk melayani perpanjangan A dan C. Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku .

Apabila melewatkan satu hari untuk memperpanjang SIM, maka Anda tidak dapat melakukannya melalui pelayanan SIM keliling. Melalui pelayanan SIM keliling Anda tidak perlu datang ke Polres terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.

SIM keliling sendiri merupakan layanan perpanjangan masa berlaku yang digelar Polres Bogor.  Untuk jam operasional mulai pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Kemudian, jadwal SIM keliling di Kabupaten Bogor fokus melakukan pelayanan selama 6 hari. Mulai dari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, dan Sabtu.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat wajib. Ditujukan untuk bagi para pengendara jika berada di jalan raya baik pengendara roda dua maupun empat.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biatanya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Adapun syarat dan ketentuan yang harus dibawa saat melakukan perpanjangan SIM keliling di Kabupaten Bogor.

1. Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C
2. Membawa KTP asli dan fotocopy
3. Membawa SIM asli yang masih berlaku
4. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani

Pelayanan SIM Keliling memudahkan Anda. Tidak perlu datang ke Polres. Anda bisa langsung merapat ke lokasi SIM Keliling. Hanya untuk perpanjangan melayani SIM online.

Disamping itu, pelayanan SIM Keliling ini sewaktu-waktu dapat berubah lokasi dan jam pelayanannya. (Mutia Dheza Cantika)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here