Tuesday, 8 April 2025
HomeKabupaten BogorLokasi dan Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 15 Februari 2023, Cek...

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 15 Februari 2023, Cek di Sini

Bogordaily.net Rabu, 15 Februari 202.

Layanan ini hadir untuk melayani masyarakat yang akan memperpanjang SIM, tanpa perlu datang ke SATPAS.

Berikut lokasi yang disediakan Polres Bogor Rabu, 15 Februari 2023.

Untuk lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini, lokasinya di Alfamart SPBU Cibanteng

Berdasarkan ketentuan hukum, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Pelayanan SIM Keliling dilakukan untuk memudahkan masyarakat.

Perlu diingat, pelayanan SIM di Kabupaten Bogor ini hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Apabila melewatkan satu hari untuk memperpanjang SIM, maka Anda tidak dapat melakukannya melalui pelayanan SIM keliling.

Melalui pelayanan SIM keliling Anda tidak perlu datang ke Polres terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.

SIM keliling sendiri merupakan layanan perpanjangan masa berlaku yang digelar Polres Bogor. Untuk jam operasional mulai pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Kemudian, jadwal SIM keliling di Kabupaten Bogor fokus melakukan pelayanan selama enam hari. Mulai dari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, dan Sabtu.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat wajib. Ditujukan untuk bagi para pengendara jika berada di jalan raya baik pengendara roda dua maupun empat.

Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 15 Februari 2023

Syarat dan Biaya Perpanjangan

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biasanya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Adapun syarat dan ketentuan yang harus dibawa saat melakukan perpanjangan SIM keliling di Kabupaten Bogor.

1. Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C
2. Membawa KTP asli dan fotocopy
3. Membawa SIM asli yang masih berlaku
4. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani

Pelayanan SIM Keliling memudahkan Anda. Tidak perlu datang ke Polres. Anda bisa langsung merapat ke lokasi SIM Keliling. Hanya untuk perpanjangan melayani SIM online.

Disamping itu, pelayanan SIM Keliling ini sewaktu-waktu dapat berubah lokasi dan jam pelayanannya. (Mutia Dheza Cantika)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here