Bogordaily.net– Layanan SIM Keliling telah hadir pekan minggu ini untuk membantu masyarakat memperpanjang SIM tanpa perlu datang ke SATPAS. Berikut adalah lokasi dan jadwal SIM keliling Kabupaten Bogor yang disediakan oleh Polres Bogor, pada Sabtu, 11 Februari 2023.
Untuk lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini, Polres Bogor menggelar di Burger King West Sentul di Jalan Raya Bogor KM 54 Cimandala.
Berdasarkan ketentuan hukum, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Pelayanan SIM Keliling dilakukan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM yang harus diwujudkan.
Perlu diingat, pelayanan SIM di Kabupaten Bogor ini hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Apabila menggunakan satu hari untuk memperpanjang SIM, maka Anda tidak dapat melakukannya melalui pelayanan SIM keliling. Melalui pelayanan SIM keliling Anda tidak perlu datang ke Polres terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.
SIM keliling sendiri merupakan layanan perpanjangan waktu yang berlaku di gelar Polres Bogor untuk masyarakat dengan menggunakan mobil khusus yang berada di lokasi khusus.
Untuk jam operasional pelayanan SIM keliling di Kabupaten Bogor, akan melayani masyarakat mulai pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WIB. Kemudian, penjadwalan SIM keliling di Kabupaten Bogor fokus melakukan pelayanan selama enam hari yakni, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat dan Sabtu.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat wajib bagi pengendara yang berada jika di jalan raya baik pengendara roda dua maupun empat.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur Pasal dalam 281.
Adapun syarat dan ketentuan yang harus dibawa saat ingin melakukan perpanjangan SIM keliling di Kabupaten Bogor.
Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C
Membawa KTP asli dan fotocopy
Membawa SIM asli yang masih berlaku
Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Dengan adanya pelayanan SIM Keliling, Anda tidak perlu datang ke Polres. Anda bisa langsung merapat ke lokasi SIM Keliling untuk perpanjangan melayani SIM online.
Untuk lokasi dan jam pelayanan SIM keliling, sewaktu-waktu dapat berubah. Maka dari itu, pantau terus informasinya di Bogordaily.net. (Mutia Dheza Cantika)