Monday, 29 April 2024
HomeKota BogorLokasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 15 Februari 2023

Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 15 Februari 2023

Bogordaily.net – Lokasi layanan SIM Keliling Kota Bogor hari ini, Rabu 15 Februari 2023.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM silahkan mendatangi lokasi tersebut.

Bisa juga mengunjungi Satpas Polresta Bogor Kota di Jalan KS Tubun No 21 Kedung Halang, Bogor Utara atau bisa juga melalui layanan SIM Keliling.

Layanan ini disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota.

Layanan SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 15 Februari 2023 yakni di Lippo Plaza Kebun Raya. Waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 – 09.00 WIB.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru.

Syarat dan Biaya Pembuatan SIM Keliling Kota Bogor

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji Psikologi SIM (di lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di lokasi).

Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrian sesuai dengan kedatangan pemohon.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Lantas Kompol Galih Apria menyampaikan, dalam pelayanan selalu mengedepankan protokol kesehatan (Prokes).

Tujuannya mencegah penyebaran virus covid-19 serta peningkatan pengamanan pelayanan publik dengan melakukan pemeriksaan dan menganjurkan memakai hand sanitizer kepada masyarakat yang akan melaksanakan penerbitan perpanjangan SIM.

“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se –Indonesia. Artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” ujarnya.

Baca Juga: Viral ODGJ yang Meninggal di SPBU Depok Tinggalkan Uang Rp 100 juta

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biayanya Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A. Lalu Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur Pasal dalam 281.

Pelayanan SIM Keliling memudahkan Anda. Tidak perlu datang ke Polresta Bogor Kota.

Anda bisa langsung merapat ke lokasi SIM Keliling. Hanya untuk perpanjangan melayani SIM online. (Ibnu Galansa)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here