Bogordaily.net– Bagi warga Kota Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas Polresta Bogor Kota yang beralamat di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedung Halang Bogor Utara atau Pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Satlantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar.
Layanan SIM Keliling hari ini Sabtu, 11 Februari 2023 dilaksanakan di Plaza Jambu Dua, waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 – 09.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis memberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Membawa KTP asli dan Foto Copy.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).
Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrian sesuai dengan kedatangan pemohon.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Lantas Kompol Galih Apria menyampaikan, dalam pelayanan selalu mengendap protokol kesehatan (Prokes). Tujuannya mencegah penyebaran virus covid-19 serta peningkatan pengamanan pelayanan publik dengan melakukan pemeriksaan dan mengajukan memakai hand sanitizer kepada masyarakat yang akan melaksanakan perpanjangan SIM.
“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se-indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” tutupnya. (Ibnu Galansa)