Tuesday, 30 April 2024
HomeKota BogorLokasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor, Selasa 14 Februari 2023

Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor, Selasa 14 Februari 2023

Bogordaily.net – Lokasi layanan Kota Bogor hari ini, Selasa 14 Februari 2023.

Khususnya bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Masyarakat dapat mengunjungi Satpas Kota.

Lokasinya di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedung Halang Bogor Utara. Atau bisa juga melalui layanan .

Layanan ini disediakan Unit Regident Sat Lantas Kota.

Layanan Kota Bogor, Selasa 14 Februari 2023 yakni di Radar Bogor Yasmin. Waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 – 09.00 WIB.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Selasa 14 Februari 2023, Akan Bertemu Seseorang

Syarat dan biaya perpanjangan di Kota Bogor

hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

3. Uji Psikologi SIM (di lokasi).

4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di lokasi).

Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrian sesuai dengan kedatangan pemohon.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Lantas Kompol Galih Apria menyampaikan, dalam pelayanan selalu mengedepankan protokol kesehatan (Prokes).

Tujuannya mencegah penyebaran virus covid-19 serta peningkatan pengamanan pelayanan publik dengan melakukan pemeriksaan dan menganjurkan memakai hand sanitizer kepada masyarakat yang akan melaksanakan penerbitan perpanjangan SIM.

“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se –Indonesia. Artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Kota atau layanan yang disediakan di Kota Bogor,” ujarnya.
Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biayanya Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A. Lalu Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur Pasal dalam 281.

Pelayanan SIM Keliling memudahkan Anda. Tidak perlu datang ke Kota. Anda bisa langsung merapat ke lokasi SIM Keliling. Hanya untuk perpanjangan melayani SIM online. (Ibnu Galansa)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here