Friday, 22 November 2024
HomeNasionalMangkir Tiga Kali, Dito Mahendra Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Mangkir Tiga Kali, Dito Mahendra Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Bogordaily.net – Dito Mahendra tercatat sudah tiga kali mangkir panggilan penyidik KPK. Kini, sudah memenuhi panggilan sebagai saksi.

Dia hadir untuk diperiksa sebagai saksi untuk Nurhadi, mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) tersangka suap pengurusan perkara di MA.

“Informasi yang kami peroleh saksi Dito Mahendra hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip dari Suara.com, Senin 6 Februari 2023

Dito Mahendra menjalani pemeriksaan penyidik. Dia diduga memiliki informasi penting pada kasus suap yang menjerat mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

“Segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi). Dan kami akan sampaikan perkembangannya,” kata Ali.

Dia belum bersedia membeberkan apa yang akan digali tim penyidik dari pria yang bersitegang dengan selebritas Nikita Mirzani ini. Menurut Ali, seputar materi pemeriksaan akan dia sampaikan usai pemeriksaan.

“Dan kami akan sampaikan perkembangannya,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengirim surat permohonan pemeriksaan terhadap Dito ke kediaman Dito yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan usai berkoordinasi dengan penyidik Polres Serang, Banten.

Dito tercatat sudah tiga kali mangkir panggilan penyidik KPK, yakni pada 5 Januari 2023, 8 November 2022, dan 21 Desember 2022 kemarin.

KPK telah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap Dito, diantaranya Selasa 8 November 2022, Rabu 21 Desember dan terakhir pada Kamis, 5 Januari 2023 lalu. Namun dari ketiga panggilan itu yang bersangkutan mangkir.

Dito Mahendra diketahui merupakan pengusaha yang memperkarakan artis Nikia Mirzani atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eelektronik (UU ITE) ke Polres Serang Kota.

Namun pada persidangan terakhir, Nikita Mirzani dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Hal itu disebabkan karena Dito Mahendra sebagai saksi korban tak kunjung menghadiri persidangan.

Sementara itu, soal kasus Nurhadi, KPK kembali membuka proses penyidikan pada April 2021. Hal dilakukan KPK setelah Nurhadi dan menantunya Rezky divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengembangan kembali dilakukan KPK, setelah menemukan sejumlah fakta untuk menjerat pihak lainnya.

Nurhadi dan Rezky dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Nurhadi dan Rezky menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Terkait kasus Nurhadi, KPK juga menjerat Ferdy Yusman sebagai pihak yang menghalangi penyidikan Nurhadi.(*)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here