Monday, 29 April 2024
HomeBeritaMenko Polhukam Puji Hakim dan JPU Usai Vonis Mati Ferdy Sambo

Menko Polhukam Puji Hakim dan JPU Usai Vonis Mati Ferdy Sambo

Bogordaily.net – Menko Politik Hukum dan Keamanan (), Mahfud Md memberikan pujian kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah melakukan vonis dengan hukuman mati terkait kasus pembunuhan alias Brigadir J.

Mahfud menilai hakim independen dan tanpa beban saat mengadili mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Karena itu vonis yang diputuskan pun telah sesuai dengan rasa keadilan.

“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” tulis Mahfud Md melalui laman akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, dikutip dari PMJ, Senin 13 Februari 2023.

Baca juga : Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini yang Memberatkannya

Lebih lanjut, Mahfud juga memuji Jaksa Penuntut Umum () yang dapat membuktikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh . Bahkan dia menilai pembuktian tersebut hampir sempurna.

“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan hukuman pidana hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga : Sosok Hakim yang Jatuhkan Hukuman Mati Untuk Ferdy Sambo

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” sambungnya sebagaimana dikutip dari Detik.com.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here