Bogordaily.net – Polisi berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada beberapa waktu lalu. Dalam aksinya, para pelaku kerap mengaku sebagai debt collector.
Penangkapan dua orang pelaku curanmor di Cileungsi berinisial ED (38) dan W (33) tersebut berhasil dilakukan saat pihak kepolisian tengah menjalankan operasi Jaran yang digelar pada Rabu, 22 Februari 2023.
Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan mendekati dan memberhentikan korban dengan berpura-pura sebagai seorang debt collector lalu merampas sepeda motor milik mangsanya.
“Modus kedua pelaku ini dengan berpura-pura sebagai debt collector dan merampas sepeda motor korban,” ungkap Zulkarnaen, Jum’at 24 Februari 2023.
Ia mengaku, barang bukti berupa empat unit sepeda motor hasil curian kedua pelaku juga sudah diamankan oleh pihaknya.
“Kita sudah amankan dua pelaku ini di Polsek. Sejulmah barang bukti sepeda motor sebanyak 4 unit juga sudah diamankan,” ucapnya kepada wartawan.
Kapolsek menyebut, dari hasil penyidikan yang dilakukan terhadap dua pelaku itu, ada lima titik lokasi berbeda yang sering menjadi incaran pelaku mulai dari Januari hingga Februari 2023 ini.
“Kita sudah lakukan penyidikan. Kedua pelaku tersebut melakukan aksinya di lima titik lokasi yang berbeda di kawasan Cileungsi dari bulan lalu sampai Februari ini,” jelas Kapolsek.
Akibat pembuatannya itu, kedua pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Kedua pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 368 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,“ ungkapnya kepada Bogordaily.net.*
(Mutia Dheza Cantika)