Bogordaily.net– Pabrik tembakau sintetis di Bogor digerebek Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bogor Kota. Dari penggerebekan pabrik tembakau sintetis tersebut polisi menangkap seorang sopir angkot, AS (35) beserta sejumlah barang bukti.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan tersangka AS memproduksi tembakau sintetis di kontrakannya di wilayah Laladon, Kecamatan Bogor Barat. Ia ditangkap oleh petugas dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 2 kilogram.
“AS merupakan mantan residivis, ia sempat terjerat kasus pidana narkotika jenis ganja pada tahun 2018 dan mendapat hukuman 5 tahun penjara dan mendekam di Lapas Paledang,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Selasa 7 Februari 2023.
Baca Juga: Satres Narkoba Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Narkotika, 21 Tersangka Diamankan
Bismo mengatakan, barang bukti yang didapat dari tersangka AS yakni 2 kilogram tembakau sintetis, timbangan digital, berbagai jenis cairan untuk digunakan sebagai campuran dan lainnya. Ia dihadirkan bersama 20 tersangka lainnya dengan kasus narkotika dan penyalahgunaan obat keras atau tipe G.
Selain itu, kata Bismo, dalam kurun waktu 1 bulan, petugas mengungkap kasus narkotika di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Para pelaku sebanyak 21 orang berhasil diamankan termasuk AS. Petugas menangkap mereka di wilayah Bogor Utara, Bogor Tengah, Bogor Barat dan Tanah Sareal.
“Jadi tersangka AS ini membuat atau memproduksi tembakau sintetis rumahan di kontrakannya di wilayah Laladon,” jelas Bismo.
Bismo menambahkan, tersangka AS bisa memproduksi tembakau sintetis di kontrakannya dalam sehari, yaitu sebanyak 2 kilogram. Kemudian ia menjualnya seharga Rp200 ribu per satu clip plastil kecil, yang mana pemesanannya melalui online dengan sistem tempel di suatu wilayah atau tempat.
Atas perbuatannya, kata Bismo, tersangka AS yang memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis dijerat dengan UUD Narkotika RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun pidana dan paling lama 20 tahun pidana atau pidana seumur hidup serta denda paling sedikit Rp1 miliar.(Muhammad Irfan Ramadan)