Bogordaily.net– Parkir Berbayar di Jalan Kolonel Edy Yoso, Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor rencananya akan diterapkan. Namun, DPRD Kabupaten Bogor meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengkaji secara matang parkir berbayar di Pakansari.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ade Sanjaya menegaskan Pemkab Bogor harus melakukan pengkajian secara matang dan terukur terkait parkir berbayar di jalan Kol Edy Yoso Martadipura, Pakansari.
Baca Juga: Parkir Berbayar di Kawasan Stadion Pakansari Mulai Maret 2023, Ini Kata Warga
Menurut Ade Sanjaya, jangan sampai jika sudah ditetapkan justru akan menggangu ketertiban lalu lintas. Sebab kata dia, apabila badan jalan dijadikan alternatif untuk parkir kendaraan, hal tersebut sebenarnya tidak sesuai dengan aturan.
“Tanggapan saya, parkir itu kan harus berada bukan di badan jalan. Kalaupun ada keinginan untuk dijadikan parkir sebagai alternatif karena tidak ada kantong parkir khusus, harus ada kajiannya dulu secara matang,” jelas Ade Sanjaya kepada Bogordaily.net.
Ade juga meminta, agar Pemkab Bogor memprioritaskan masyarakat sekitar dalam mengelola parkir berbayar tersebut. Sehingga, penetapan parkir berbayar tidak menyebabkan kemacetan lantaran banyak kendaraan terparkir.
“Kalau memang Dishub mau melaksanakan itu, kajiannya tidak hanya pada lokasi tetapi kepada pemberdayaan masyarakat yang mungkin selama ini parkir di bahu jalan itu dikelola sendiri-sendiri,” tegas Politisi Partai Demokrat itu.
Belum lagi, kata Ade, pasti ada kontra dari pedagang sekitar, juru parkir atau masyarakat lainnya yang mencari mata pencarian di sepanjang Jalan Kol Edy Yoso Martadipura ini. Ia mengatakan, perlu ada diskusi terlebih dahulu kepada masyarakat setempat jika peraturan ini ingin dibuat.
“Misalkan keluhan dari pedagang ada larangan parkir, hingga dagangannya tidak laku berarti bermasalah untuk para pedagang sekitar. Jadi nanti intinya kami akan ikut mengkaji parkir berbayar itu karena, kalau memang parkirnya di badan jalan tentu kajiannya harus matang,” ujar Ade.
Sebelumnya diberitakan, Kadis Dishub Kabupaten Bogor itu menyebut, pemberlakuan parkir berbayar di sepanjang ruas jalan tersebut lantaran Jalan Kol. Edy Yoso Martadipura, Pakansari ini merupakan kawasan ekonomi yang mayoritasnya diisi oleh usaha kuliner.
“Karena memang di sana itu suasananya, suasana kuliner kan, atau niaga dan banyak kegiatan usaha. Tidak jauh seperti, Suryakencana di Kota Bogor,” ujar Agus Ridho.
Menurutnya, Dishub Kabupaten Bogor berinisiatif untuk memberlakukan parkir berbayar itu di tengah minimnya kantong parkir di sekitar kawasan. Maka dari itu, kata dia, Jalan Kol. Edy Yoso Martadipura diberikan kelonggaran untuk menjadi area parkir di jalan.
“Tidak mungkin semua area tidak boleh parkir. Sementara kantong parkir kita juga belum ada jadi mungkin kawasan yang Edy Yoso ini akan ada kekhususan menjadi area untuk parkir on the street,” ungkap Agus.
Ia juga menambahkan bahwa, kajian penetapan peraturan parkir berbayar ini akan dilakukakn secepatnya dengan mengusung ide-ide pembaharuan untuk kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Kajiannya tahun ini. Saya mau tarik di awal karena, untuk kawasan Cibinong ini memang harus ada terobosan-terobosan yang segar,” imbuhnya.(Mutia Dheza Cantika)