Saturday, 20 April 2024
HomeKabupaten BogorPelaku Pencabulan Anak di Megamendung Bogor Ditangkap

Pelaku Pencabulan Anak di Megamendung Bogor Ditangkap

Bogordaily.net – Polisi mengamankan pelaku pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur, yang terjadi di wilayah Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Selasa 31 Januari 2023.

Sat Reskrim Polres Bogor yang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial (HL) yang telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro S.H., S.I.K., M.H.Li, mengatakan bahwa pelaku berinisial (HL) profesinya sebagai penjaga warung di rumahnya dan berhasil diamankan.

Dia diduga melakukan aksi pencabulan terhadap 3 orang anak di bawah umur, mereka adalah HMS (6), RJ (10), dan APA (8).

“Yang mana dalam melancarkan aksinya pelaku ini mengiming-imingi para korbannya dengan uang sebesar 5000 rupiah dengan mengajak masuk ke dalam rumahnya untuk melakukan aksinya,” kata Yohanes dalam keteranganya, Selasa 31 Januari 2023.

Baca Juga: Lima Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus Polres Bogor

Kata dia, kejadian ini baru terungkap setelah salah satu korban berinisial APA (8) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada unit PPA Satreskrim Polres Bogor.

“Dari penyidikan yang kita lakukan, diketahui pelaku ini telah melakukan aksinya tersebut mulai pada rentan bulan Desember 2022 hingga 10 Januari 2023, di rumah pelaku sendiri,” jelasnya.

Baca Juga: Viral! Diduga Lakukan Aksi Pencabulan, Pemuda Ini Habis Diamuk Masa

Ia mengatakan, atas perbuatannya pelaku djerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah),” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro menjelasakan perkara di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor tersebut .***

Albin Pandita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here