Tuesday, 16 April 2024
HomeKota BogorPelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Jemaah Umrah, Dibekuk Polisi

Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Jemaah Umrah, Dibekuk Polisi

Bogordaily.net – Seorang wanita bersinisial CVG (38), diduga pelaku tindak pidana dan uang Rp 1,8 Miliar, terhadap ratusan calon di wilayah Kota Bogor, berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bogor Kota, pada Kamis, 2 Februari 2023.

Modus pelaku untuk menjerat para korban yakni dengan menawarkan pemberangkatan umrah berbiaya murah sekitar Rp 5 hingga Rp 12 juta.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, bahwa awalnya tersangka pelaku uang , menjanjikan pemberangkatan umrah dengan harga murah. Pelaku meminta sejumlah uang dengan total sebesar Rp 200 juta, untuk keberangkatan 11 orang pada 22 Desember 2022. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak diberangkatkan. Bahkan uang milik korban tidak dikembalikan.

“Pelaku sudah diamankan dan barang bukti penyitaan diantaranya print out rekening koran, tangkap layar percakapan, buku rekening, serifikat vaksinasi, id card, paspor dari para korban serta perlengkapan umrah,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Kombes Pol Bismo juga mengimbau kepada masyarakat supaya tidak mudah tergiur dengan harga murah untuk pemberangkatan umrah.

“Jadi harus dicek harga normalnya berapa, kalau harganya di bawah normal patut dicurigai,” katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menambahkan, bahwa modus pelaku memberikan janji pemberangkatan umrah dengan biaya murah, padahal biaya umrah normal itu rata-rata sekitar Rp 20 juta.

“Selisih dari itulah pelaku gunakan dari nasabah yang lain 2 atau 3 orang yang menunggu giliran berangkat. Jadi semacam gali lobang tutup lobang,” jelasnya.

Dari data per Desember 2022, lanjut Rizka, ada sekitar 106 yang masih belum bisa diberangkatkan dengan total uang masuk sekitar Rp 1,8 miliar.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang dan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ungkapnya.

(Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here