Thursday, 2 May 2024
HomeNasionalPerawat Gunting Jari Bayi Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

Perawat Gunting Jari Bayi Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

Bogordaily.net  Perawat gunting membuat geger. Kekinian, polisi telah menetapkan oknum perawat tersebut sebagai tersangka.

Kapolrestabes Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi yang dipertegas oleh kecukupan alat bukti.

Oknum perawat RS Muhammadiyah kota setempat, DN diperiksa penyidik Satreskrim bersama enam saksi lain yang terdiri atas keluarga korban dan pihak rumah sakit pada Senin siang.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dari tersangka saat hendak memotong perban infus di tangan usia delapan bulan dengan gunting medis. Ia diduga kurang berhati-hati saat menggunting perban sehingga jari kelingking tangan sebelah kiri perempuan itu ikut tergunting. Orang tua korban padahal sudah mengingatkan.

“Maka atas perbuatannya itu tersangka DN dijerat melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun,” ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib sebagaimana dikutip dari Suara.com via Antara.

Baca Juga: Perawat Gunting Jari Bayi 8 Bulan, Pihak RS Minta Maaf

Sementara itu peristiwa itu terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi Polrestabes , Sabtu, 4 Februari 2023 lalu.

Orang tua korban, warga Jakabaring, melaporkan oknum perawat RS Muhammadiyah, DN karena diduga menggunting jari kelingking sebelah kiri anaknya.

Perbuatan itu berlangsung saat DN merawat korban di sebuah kamar perawatan layanan umum karena sakit demam pada Jumat, 3 Februari 2023 lalu.

Korban harus menjalani operasi atas luka pada jari tangannya dan saat ini masih dirawat secara intensif di ruang VIP RS Muhammadiyah .

Mmanajemen rumah sakit telah menonaktifkan sementara DN selama masa penyelidikan.

“Keputusan penonaktifan sementara oknum perawat itu dari tugasnya di rumah sakit ini sebagai langkah tegas manajemen,” kata Wakil Direktur Al-Islam, Kemuhammadiyahan dan SDM Rumah Sakit Muhammadiyah Muksin di .

Tindakan yang dilakukan DN merupakan suatu kelalaian saat bertugas, dan pihak manajemen RS Muhammadiyah juga sudah mengkonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti Komite Medic RS tersebut.

Pihak RS Muhammadiyah kata dia bertanggung jawab penuh atas kesembuhan luka di jari kelingking tangan kiri perempuan itu.

“Tim dokter rumah sakit sudah menyelesaikan tindakan operasi terhadap korban dan saat ini menjalani perawatan intensif di ruang VIP RS Muhammadiyah,” jelasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here