Thursday, 28 March 2024
HomeNasionalMengharukan, Ini Pesan Perpisahan Ronny Talapessy ke Bharada Richard Eliezer

Mengharukan, Ini Pesan Perpisahan Ronny Talapessy ke Bharada Richard Eliezer

Bogordaily.net–  menyampaikan pesan untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau . Pesan mengharukan sebagai perpisahan setelah selama ini menjadi pengacara Richard Eliezer dan mendampinginya dalam menjalani persidangan.

Pesan disampaikannya melalui unggahan akun Instagram pribadinya @ronnytalapessy. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Polri sebab masih memberi kesempatan kepada Richard Eliezer untuk tetap bertugas di kepolisian.

“Terima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan Richard Eliezer untuk kembali mengabdi pada institusi yang ia cintai,” tulis .

“Tugas saya mengawalmu sampai akhir persidangan sudah selesai, Cad. Selamat kembali bertugas, belajarlah dari pengalaman yang ada dan jaga diri baik-baik. Terima kasih Polri, terima kasih semuanya,” sambungnya.

Sementara itu selama ini menjadi pengacara Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir E. Kasus ini pun sudah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Richard Eliezer juga telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga: Hasil Sidang Kode Etik Bharada E Tetap Jadi Polisi, Ini Alasan Polri

Sebelumnya Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 15 Februari 2023. Ia dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana satu tahun dan enam bulan penjara,” sambungnya.

dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Setelah divonis bersalah, Richard Eliezer kemudian menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu, 22 Februari 2023. Sidang tersebut memutuskan Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri dan mendapat sanksi berupa demosi satu tahun.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here