Wednesday, 15 May 2024
HomeKota BogorPolresta Bogor Kota Kembali Tangkap Pengedar Ribuan Butir Obat Keras Ilegal

Polresta Bogor Kota Kembali Tangkap Pengedar Ribuan Butir Obat Keras Ilegal

Bogordaily.net–  Polresta Bogor Kota kembali menangkap pengedar jenis G berinisial MI (22) di sebuah kios rokok pinggir jalan di depan Kampus Pakuan, Baranangsiang Kota Bogor, Selasa, 31 Januari 2023 sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam penangkapannya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota menyita ribuan butir ilegal.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, MI ditangkap berikut barang bukti ribuan obat terlarang atau jenis G.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tertutup lainnya ditemukan total ada 1.207 butir ,” ujar Kombes Bismo dalam keterangannya, Jumat, 3 Februari 2023.

Dengan rincian barang bukti terdiri dari 1.032 butir jenis pil hexymer, 150 butir jenis tramadol dan 25 butir jenis pil trihexphenidyl.

Baca Juga: Pengedar Obat Jenis G di Cilendek Diringkus Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota

Selain itu polisi juga menyita uang kertas Rp 289 ribu diduga hasil penjualan, satu buah tas selempang warna hitam untuk menyimpan dan satu handphone sebagai alat transaksi penjualan.

Dalam pemeriksaan lanjutan, MI mengakui bahwa jenis G tersebut bukan miliknya.

“Dia hanya menjualkan dengan upah Rp 500 ribu setiap minggunya,” jelasnya.

Menurut Kombes Bismo, kasus ini masih akan terus didalami. Termasuk siapa pemilik yang sebenarnya. Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan.

Sebelumnya diberitakan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota mengamankan pria inisial AF (35), pengedar obat-obatan terlarang atau obat keras jenis G. AF diamankan di kiosnya, Jalan Brigjen Saptaji Prawira Kelurahan Cilendek Barat Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor pada Sabtu, 21 Januari 2023.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menegaskan, penangkapan pengedar obat keras itu berawal dari informasi masyarakat.

“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di kios AF sering memperjualbelikan obat keras. Banyak pengamen serta anak jalanan yang membeli obat-obatan di situ,” ujar Kombes Bismo dalam keterangannya.

“Atas dasar informasi tersebut anggota kami dari Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Saat patroli dan observasi, Tim Opsnal unit II berhasil mengamankan AF di kiosnya,” sambung Kombes Bismo.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kios di temukan satu buah tas slempang hitam.

“Di bawah etalasi ada tas slempang hitam berisi 570 tablet tramadol dan 360 tablet trihexyphenydil,” jelasnya.

Sedangkan dari rak ditemukan satu buah tempat yang terbuat dari kardus berisi 27 tablet tramadol, 15 tablet trihexyphenydil dan satu buah botol obat berisi 714 tablet hexymer. Petugas juga mendapati uang tunai Rp 435 ribu yang diduga hasil dari penjualan obat keras tersebut.

“Total 1.686 tablet. Selanjutnya AF berikut barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Polda Jabar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kombes Bismo.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Ibnu Galansa)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here