Bogordaily.net– Polsek Klapanunggal kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor atau curanmor yang kerap terjadi di kawasan Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor dalam operasi kejahatan pencurian (Jaran) 2023.
Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi mengatakan, dua orang pelaku berinisial U (43) dan S (51) ditangkap dalam operasi tersebut. Ia menyebut, sejumlah barang bukti berupa satu unit kendraan roda dua, tujuh buah mata kunci, dua buah mata kunci dan satu buah obeng juga sudah diamankan oleh kepolisian.
“Hari ini kami kembali mengungkap kasus curanmor di kawasan Klapanunggal. Para pelaku diketahui sering melakukan aksinya di area lokasi ini,” ungkap AKP Irrine Kania Defi, Jum’at 24 Februari 2023.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Irrine, kedua pelaku mengaku telah melancarkan aksi pencurian sepeda motor selama lima kali di kawasan tersebut.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Pabuaran Ditangkap, Kepergok Mau Curi Motor di Minimarket
“Dari pengakuannya, mereka sudah melakukan aksi curanmor ini selama lima kali di Klapanunggal,” ujar Irrine.
Kapolsek mengaku, pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan mengincar area parkiran toko maupun halaman rumah warga.
“Jadi para pelaku ini dalam malakukan aksinya mengincar motor-motor yang terparkir di area parkiran toko atapun halaman rumah,” jelas Kapolsek.
Akibat kejahatan yang dilakukannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) butir 3,4 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP , dan atau pasal 481 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.
“Mereka kami kenakan pasal 363 ayat (1) butir 3,4 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP , dan atau pasal 481 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun,” tutupnya kepada wartawan.(Mutia Dheza Cantika)