Bogordaily.net – Bharada Richard Eliezer divonisĀ 1 tahun 6 bulan penjara, membuat publik bersorak gembira. Mendengar vonis yang diberikan hakim kepada Bharada E, sang ibunda, Rynecke Alma Pudihang, tak kuasa menahan tangisnya
Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Saar menontom siaran langsung vonis Richard Eliezer, di rumah pengacaranya yakni Ronny Talapessy, bersama orang tua Eliezer tak dapat menahan bendungan air mata seraya sujud syukur.
Orang tua Richard Eliezer yakni S Junus Lumiu dan Rynecke A Pudihang turut menyaksikan sidang vonis hukuman anaknya. Meski tak hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), mereka menyaksikannya di rumah Ronny Talapessy di kawasan Tangerang.
Detik-detik vonis hukuman Richard Eliezer ditetapkan majelis hakim membuat S Junus Lumiu dan Rynecke A Pudihang ikut berdebar. Kabar bahagianya, Richard Eliezer divonis lebih ringan dari tuntutannya yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Atas vonis hukuman Richard Eliezer, S Junus Lumiu dan Rynecke A Pudihang bersimpuh lutut. Setelah bersorak kegirangan, keduanya bersimpuh dan sujud sejenak.
S Junus Lumiu dan Rynecke A Pudihang berpelukan erat mendengar vonis Richard Eliezer lebih ringan daripada tuntutan. Satu wanita berambut panjang juga turut menghampiri orang tua Eliezer untuk berpelukan.
“Bapaknya sudah tidak bekerja dan Icad (Bharada E) ini adalah harapan dari kami keluarga. Sudah masuk dalam masalah ini kami tidak tahu, bagaimana apa yang akan terjadi, kami hanya berdoa, hanya Tuhan yang tahu,ā ungkap ibu Bharada Richard Eliezer dalam stasiun TV swasta seperti dilansir dari akun Lambe Gosip.
Di sisi lain, ibunda Richard Eliezer mengucapkan terima kasih banyak kepada keluarga mendiang Brigadir J, yang telah memaafkan putranya.
“Kepada Ibu Rosti, dan Bapak Samuel, orangtua dari almarhum Yosua, dan juga keluarga besar almarhum Yosua, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada keluarga yang telah menerima permintaan maaf Icad, dan sudah memberikan maaf kepada Icad,” sambungnya.
Melansir dari Kompas, Ibu Brigadir J, Rosti mengatakan, Richard telah membunuh anaknya dengan tembakan, tapi dia tetap ikhlas menerima putusan Hakim.
“Walaupun eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas. Saya percaya kepada Hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan Hakim saat persidangan,” tutur dia.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.(*)