Bogordaily.net– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar bangunan liar (bangli) di wilayah Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Rabu, 15 Februari 2023.
Dalam pembongkaran tersebut, ada lima bangunan tak memilikik elengkapan perizinan dan sudah berdiri selama lima tahun.
“Jadi hari ini satuan polisi pamong praja beserta tim gabungan TNI Polri, pemcam dan Desa melakukan penegakan perda 12 terhadap bangunan yang tidak memiliki izin di Desa Cibadung,” kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid.
Cecep menegaskan, pihaknya tidak segan terus menegakkan perda terhadap bangunan tak berizin sesuai peraturan yang berlaku.
“Hari ini yang dieksekusi ada lima bangunan dengan catatan tidak bisa memperlihatkan perizinan yang lengkap,” jelasnya.
Ia mengatakan sempat ada adu mulut dari beberapa pemilik bangunan liar yang meminta kebijakan. Padahal menurutnya, proses ini sudah dilakukan cukup panjang dari tahun kemarin.
“Jadi pemilik bangunan tadi sedikit meminta kebijakan kepada kami tapi disini tidak memberikan kebijakan karena proses ini tidak satu hari, namun proses cukup panjang kurang lebih 7 bulan lalu, dengan mekanisme sesuai SOP yang berlaku,” ujar Cecep.
Ia juga mengungkapkan, yang jelas pihaknya membongkar lima bangunan di wilayah Desa Cibadung sudah sesuai aturan dan proses panjang.
“Kalau peruntukan kami tidak sampai kesana, itu terserah pemilik tanah mau dipergunakan untuk apa, untuk luas lahan ada 5 ribu meter persegi,” ungkapnya.(Albin Pandita)