Monday, 6 May 2024
HomeKota BogorSatreskrim Polresta Bogor Kota Ringkus Pelaku Pembobolan Minimarket di Tegal Gundil

Satreskrim Polresta Bogor Kota Ringkus Pelaku Pembobolan Minimarket di Tegal Gundil

Bogordaily.net – Selama kurang lebih 24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil meringkus S (29) pembobolan minimarket di wilayah Tegal Gundil, Bogor Utara.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa, pembobolan salah satu minimarket tersebut terjadi pada hari Kamis, 16 Februari 2023.

“Kejadiannya jam 2.30 dini hari, Kamis kemarin. pembobolan minimarket kita amankan. Dengan modus memanjat,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota

Kemudian berinisial S (29) tersebut berhasil diringkus dan dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota, pada Jumat 17 Februari 2023 dini hari.

Dengan kedua lengan terborgol dan mengenakan baju tahanan berwarna orange, tertunduk lesu dihadapan awak media. Sembari memasang expresi wajah yang menyesal dan penuh kesedihan.

terancam mendekan di penjara selama tujuh tahun akibat perbuatannya membobol minimarket tersebut.

“Dengan modus memanjat tembok bangunan menggunakan tali. Lalu membobol ventilasi bagian belakang indomaret,” terang Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Bismo mengatakan, saat terjadi tindak kejahatan pembobolan minimarket tersebut, pihak menerima laporan dari warga.

Saat menerima laporan dari warga, petugas Satreskrim tengah melakukan piket. Kemudian warga yang menghubungi melalui sambungan telepon, melaporkan ada seseorang yang melakukan pencurian.

“Saat berhasil masuk ke dalam, uang berjumlah 2 juta rupiah langsung  diambil yang tersimpan di laci kasir,” jelas Bismo

Setalah berhasil menggasak uang Rp 2 juta, kata Bismo, juga mencuri 129 bungkus rokok berbagai merk. Lalu 5 buah mie instan, 1 kaleng biskuit, 20 telur omega, dan 2 botol madu.

Akibat dari pencurian tersebut pihak minimarket mengalami kerugian sebesar 5 juta rupiah lebih, dari barang-barang yang dicuri .

“Atas perbuatannya S diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutup Bismo kepada wartawan.

(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here