Friday, 19 April 2024
HomeNasionalJangan Bohong, Sebar Hoax Penculikan Anak Terancam 10 Tahun Bui

Jangan Bohong, Sebar Hoax Penculikan Anak Terancam 10 Tahun Bui

Bogordaily.net – Kepolisian melalui Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat tentang tindak pidana terhadap anak dan imbauan kamtimbas. Dalam maklumat tersebut menyebutkan, siapa saja yang menyebarkan tentang anak sampai menimbulkan keonaran terancam 10 tahun .

Pelaksana Harian (Plh.) Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjelaskan, maklumat itu tertuang dalam nomor: MAK/1/II/2023 yang terbit pada 1 Februari 2023.

“Pesan tersebut disampaikan sesuai dengan poin keempat dalam Maklumat Kapolda NTB,” ucap Iwan.

Adapun ancaman hukuman paling berat 10 tahun itu berdasarkan dengan aturan pidana pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di samping itu, ancaman pidana untuk penyebar berita bohong melalui media sosial juga disampaikan dalam Maklumat Kapolda NTB poin keempat.

Dalam maklumat itu Kapolda NTB juga mengingatkan kembali bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negara.

Hal itu termasuk, perlindungan terhadap hak anak yang merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa.

Generasi muda penerus bangsa juga mempunyai peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang akan menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.

Dengan menjelaskan hal demikian, Kapolda NTB pun meminta masyarakat untuk meningkatkan peran orang tua dalam pengawasan terhadap anak.

Kapolda NTB juga meminta orang tua untuk memberikan pengertian kepada anak agar tidak berinteraksi dengan orang tidak dikenal, serta tidak menggunakan barang atau perhiasan yang mencolok hingga dapat menarik perhatian pelaku kejahatan.

“Orang tua juga diminta tidak panik dan resah menanggapi isu anak. Apabila melihat orang yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada RT/RW dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” tuturnya.

“Cukup melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui hotline 110 dan aplikasi daring SUPER APP,” demikian tulis maklumat itu.***

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here