Monday, 25 November 2024
HomeNasionalSering Terjadi Kekerasan pada Pekerjaan Rumah Tangga, IMM Desak DPR Sahkan RUU...

Sering Terjadi Kekerasan pada Pekerjaan Rumah Tangga, IMM Desak DPR Sahkan RUU PPRT

Bogordaily.net–  Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mendesak DPR RI segera mensahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Hal ini disebabkan maraknya kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap para pekerja di sektor pekerja rumah tangga (PRT).

Salah satunya kekerasan terhadap pekerja rumah tangga asal Garut yang bekerja di Kota Cimahi inisial R (28) pada 2022 lalu.

IMM mendesak RUU PPRT segera mendapatkan titik terang. Terlebih IMM menilai para pekerja rumah tangga kerap dipandang sebelah mata oleh para majikan. Bahkan ada yang diperlakukan seperti bukan manusia pada umumnya.

Kepala Bidang Immawati DPP IMM, Rini Marlina mengatakan dalam ajaran agama memuliakan sesama manusia menjadi penting untuk memberikan penghargaan apapun terhadap sebuah pekerjaan.

Maka kata dia, RUU PPRT ini menjadi bagian penting yang mesti dikawal bersama untuk segera disahkan setelah jalan panjang 19 tahun sejak diajukan RUU PPRT ini ke legislatif.

Namun, menurut Rini Marlina, para pekerja rumah tangga ini belum mendapatkan hak perlindungan bagi mereka yang bekerja keras demi penghidupan keluarganya.

“Rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga akan menjadi bagian dari harapan para pekerja rumah tangga yang di dominasi oleh para perempuan yang menginginkan mendapatkan pengakuan dan perlindungan, perlindungan dalam hidup yang tidak diskriminasi juga menyangkut upah dan hak lainnya sebagai seorang pekerja,” kata Rini Marlina kepada wartawan, Jumat, 17 Februari 2023.

Rini mengatakan fokus RUU PPRT ini pun diharapkan bukan hanya memberikan perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga ini. Namun kata dia, bagaimana aturan terkait mekanisme dan pengaturan kerja, majikan dan para penyalur kerja yang kadang abai terhadap para pekerja yang mereka salurkan.

“Maka kami meminta DPR RI Segera mensahkan RUU ini menjadi Undang Undang yang bisa membantu para pekerja rumah tangga ini mendapatkan haknya seadil-adilnya,” ujar Rini.

Hal serupa diungkapkan Sekretaris Bidang Immawati DPP IMM, Suci Triana Putri. Ia mengatakan perlindungan pekerja rumah tangga telah diatur oleh Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2015 tentang perlindungan pekerja rumah tangga dan sudah saatnya peraturan ketenagakerjaan ini diangkat lebih tinggi menjadi undang-undang.

“Kami mendesak agar DPR RI memasukkan RUU PPRT ini ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2023 agar DPR dapat menindaklanjuti hasil kerja badan legislasi (baleg) tersebut, sehingga para pekerja rumah tangga 4,2 juta bisa mendapatkan hak-hak normatif dan perlindungan sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya” kara Suci. (Ruslan)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here