Friday, 22 November 2024
HomeBeritaSeungri eks BIGBANG Bakal Segera Bebas dari Penjara 11 Februari 2023

Seungri eks BIGBANG Bakal Segera Bebas dari Penjara 11 Februari 2023

Bogordaily.net – Kabar terbaru datang dari mantan personil BIGBANG yakni, Seungri eks BIGBANG. Seungri segera menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Ia dijadwalkan akan bebas pada Sabtu, 11 Februari 2023.

Pada tahun 2023 silam, Seungri terjerat sembilan kasus sekaligus yang berhasil menjatuhkan nama baiknya.

Idol yang memiliki nama asli Lee Seung Hyun itu terjerat kasus prostitusi, judi, menyebarkan konten pornografi, penggelapan dana, pengancaman, hingga pelecehan seksual. Lantaran kasus tersebut, Seungri didakwa atas sembilan dakwaan kriminal pada Januari 2020.

Ia kemudian dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda 1,15 miliar won pada Agustus 2021 oleh Pengadilan Tinggi Angkatan Bersenjata Korea Selatan saat dirinya tengah bertugas sebagai tentara aktif.

Saat kasus ini bergulir, Seungri sedang disibukkan untuk melaksanakan kewajibannya melakukan wajib militer. Akhirnya, kasus Seungri pun dipindahkan dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Militer Korea Selatan.

Pada Oktober 2021, kuasa hukum Seungri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Militer. Pihak penuntut militer juga mengajukan banding, dan akibatnya, pelepasan Seungri dari tugas wajib militernya harus tertunda.

Saat itu, pihak Seungri mengakui semua dakwaan pidananya selama sidang banding di Pengadilan Tinggi dan mengajukan pernyataan refleksi atas kesalahannya.

Pengadilan Tinggi pun mempertimbangkan sikap Seungri yang mengakui dakwaannya dan menunjukkan perilaku reflektif saat menyesuaikan putusan sidang awal.

Pada awal 2022, Pengadilan Tinggi Militer mengabulkan permohonan banding Seungri dan penyanyi 32 tahun itu akhirnya diputuskan menjalani hukuman 1,5 tahun, alias 18 bulan saja.

Kabar bebasnya Seungri ini masih menjadi polemik di masyarakat Korea Selatan. Masih banyak yang tidak terima Seungri dihukum ringan dan bisa bebas dalam waktu yang singkat.

Menurut media Korea, Entertainment Naver, warga Korea masih aktif menolak kebebasan Seungri eks BIGBANG. Warga Korea menganggap bahwa hukuman yang diterima oleh Seungri masih terlalu ringan.

Mengingat Seungri melakukan sembilan kejahatan sekaligus dan hanya mendapatkan hukuman selama 18 bulan penjara saja.

Penolakan ini juga diiringi dengan permintaan publik yang meminta Seungri untuk berdiam diri setelah bebas dari penjara.

Warga Korea Selatan mengatakan bahwa Seungri disarankan untuk enggak muncul di ruang publik untuk sementara waktu.

Pasalnya, kemunculan Seungri di televisi, media sosial, hingga ruang publik pasti mengundang amarah para warga Korea Selatan.

Untuk menghindari hal tersebut, Seungri harus mengurungi dirinya sendiri hingga kembali lagi diterima oleh masyarakat.(*)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here