Saturday, 23 November 2024
HomeNasionalShane Lukas Teman Mario Dandy Jadi Tersangka, Ini Perannya

Shane Lukas Teman Mario Dandy Jadi Tersangka, Ini Perannya

Bogordaily.net–  Shane Lukas teman Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Pemuda 19 tahun itu diduga merekam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap Cristalino David Ozora (17), anak pengurus pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Polres Metro Jakarta Selatan pun menghadirkan Shane Lukas yang telah memakai baju tahanan. Ia pun terus menunduk saat digiring penyidik Jumat, 24 Februari 2023 petang.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary mengatakan Shane ditetapkan tersangka karena membiarkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario terhadap David.

Tak hanya membiarkan, Shane juga turut merekam video dengan handphone atau HP milik Mario ketika penganiayaan itu terjadi.

“Tersangka S kami lakukan penahanan setelah diperiksa sebagai tersangka,” kata Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari Suara.com, Jumat, 24 Februari 2023.

Menurut Kombes Ade Ary, tersangka Shane tidak hanya berperan membiarkan dan mereka video penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David. Namun, ia juga turut mencontohkan sikap tobat kepada David atas perintah Mario.

“Mencontohkan ‘sikap tobat’ atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban,” sambungnya.

Atas perbuatannya, kata Ade Ary, Shane dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Dia terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya Mario ditangkap sekuriti Kompleks Grand Permata Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam usai melakukan penganiayaan terhadap David.

Mario lalu diserahkan oleh pihak sekuriti ke Polsek Pesanggrahan. Selanjutnya penyidik menetapkan sebagai tersangka dan menahannya.

“Tersangka MDS sudah ditahan,” kata Ade Ary.

Ia mengungkapkan, motif Mario menganiaya David karena mendapat informasi dari teman wanitanya berinisial A mengenai perbuatan korban yang dirasa tidak baik. Mendengar hal itu, Mario naik pitam dan mendatangi korban.

Baca Juga: Orang Tua Agnes Gracia Haryanto Dibongkar, Siapa Sebenarnya?

“Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A. Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban,” jelas Ade Ary.

Ia menyebut Mario saat melakukan tindak penganiayaan itu menggunakan mobil mewah Rubicon. Selanjutnya korban diajak ke gang sekitar Kompleks Grand Permata Boulevard dan dianiaya.

Sementara itu belakangan inisial A pun ramai diperbincangkan dan mengarah pada Agnes Gracia Haryanto. Nama Agnes Gracia Haryanto bahkan menjadi trending topic di Twitter.

Terpisah  Rafael Alun Trisambodo, pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dicopot dari jabatannya. Pencopotan Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan II buntut kasus penganiayaan oleh putranya,Mario Dandy terhadap David.

Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui konferensi pers secara virtual yang disiarkan Kantor Pusat DJP, Jumat, 24 Februari 2023 mengutuk penganiayaan keji yang dialami Daud dan mendoakan kembali pulih sehat.

“Tindakan penganiayaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, proses hukum harus ditegakkan dengan tegas,” kata Sri Mulyani dilansir dari Instagram pribadinya @smindrawati.

Ia dengan tegas mengecam gaya hidup mewah dan hedonik oleh jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menimbulkan erosi kepercayaan rakyat. Sri Mulyani menilai hal ini menghina mereka yang bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.

“Saya menginstruksikan Inspektorat Jendral melakukan investigasi tentang sumber kekayaan staf/pejabat yang ditenggarai tidak wajar dan melakukan langkah koreksi tegas,” sambungnya.

Selanjutnya Sri Mulyani menginstruksikan pencopotan terhadap Rafael Alun Trisambodo  dari jabatannya berdasarkan Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Pemeriksaan oleh Inspektorat Jendral dilakukan kredibel dan teliti untuk menetapkan hukuman disiplin yang tegas dan sesuai,” ujarnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here