Saturday, 23 November 2024
HomeNasionalSiapa Shane Lukas? Teman Mario Dandy Tersangka Baru Kasus Penganiayaan David

Siapa Shane Lukas? Teman Mario Dandy Tersangka Baru Kasus Penganiayaan David

Bogordaily.net–  Siapa Shane Lukas? Teman Mario Dandy Satriyo dan Agnes Gracia Haryanto ikut terseret dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Lalu siapa sebenarnya Shane Lukas? Simak ulasannya berikut ini.

Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi menetapkannya sebagai tersangka lantaran diduga merekam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David, anak pengurus pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Siapa Shane Lukas? Informasi yang beredar menyebutkan Shane Lukas memiliki nama lengkap Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Ia berusia 19 tahun merupakan warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat. Ia diketahui baru lulus SMA di Jakarta.

Di laman Instagram @shane_lukas_rotua ia menuliskan di link bio sebagai content creator dan menyukai musik.

Baca Juga: Orang Tua Agnes Gracia Haryanto Dibongkar, Siapa Sebenarnya?

Sementara itu sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary mengatakan Shane ditetapkan tersangka karena membiarkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario terhadap David. Tak hanya membiarkan, Shane juga turut merekam video dengan handphone atau HP milik Mario ketika penganiayaan itu terjadi.

“Tersangka S kami lakukan penahanan setelah diperiksa sebagai tersangka,” kata Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari Suara.com, Jumat, 24 Februari 2023.

Menurut Kombes Ade Ary, tersangka Shane tidak hanya berperan membiarkan dan mereka video penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David. Namun, ia juga turut mencontohkan sikap tobat kepada David atas perintah Mario.

“Mencontohkan ‘sikap tobat’ atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban,” sambungnya.

Atas perbuatannya, kata Ade Ary, Shane dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Dia terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David. Mario Dandy telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus tersebut juga viral di media sosial termasuk soal mobil Rubicon yang digunakannya. Tak hanya itu ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo juga menyedot perhatian.

Motif Mario menganiaya David diduga karena mendapat informasi dari seorang wanita berinisial A mengenai perbuatan korban yang dirasa tidak baik. Mendengar hal itu, Mario naik pitam dan mendatangi korban.

“Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A. Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban,” jelas Ade Ary.

Belakangan inisial A pun ramai diperbincangkan dan mengarah pada Agnes Gracia Haryanto. Nama Agnes Gracia Haryanto bahkan menjadi trending topic di Twitter.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here