Bogordaily.net– Spanduk liar yang terpampang di sepanjang jalur Kemang-Bogor, Kabupaten Bogor dibabat anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kecamatan Kemang. Sebab, spanduk-spanduk tersebut tak berizin alias bodong.
Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Kemang, Yazidil Bustomi mengatakan pihaknya telah mendapati banyak spanduk tak berizin.
“Spanduk itu mulai dari rokok dan spanduk iklan perumahan main tancep gak ada izinnya. Makanya dilakukan penertiban,” kata Yazidil Bustomi kepada wartawan, Rabu 1 Februari 2023.
Terdapat delapan spanduk dan umbul-umbul ditertibkan Satpol PP Kemang dengan ukuran 3×1 meter.
Ia pun mengimbau kepada paea pengusaha untuk tetap patuh pada aturan dan membayar pajak sebelum memasang spanduk.
“Tentu secara administrasi harus dilakukan untuk PAD Kabupaten Bogor, jangan sampai banyak spanduk liar gak berizin, tentu akan kami tertibkan,” kata Yazidil Bustomi.
Sementara itu di tempat terpisah, beberapa waktu lalu belasan spanduk tanpa izin di Jalan Raya Lebak Wangi, Jabon, Parung Kabupaten Bogor dibabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.
Kasi Trantib Satpol PP Parung Adang Darmawan mengatakan kegiatan tersebut rutin dilakukan dalam rangka melaksanakan pengamanan umum (tantibum) penertiban spanduk tak berizin yang ada di Desa Jabon dan Pamegarsari.
“Setelah dilakukan penyisiran ada kurang lebih 15 spanduk tak berijin, nanti pemilik akan kami lakukan pemanggilan,” jelas Adang Darmawan.
Biasanya kata dia, jika pemilik memiliki niat baik maka langsung menghadap untuk diarahkan mengurus izinnya. (Ruslan)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV