Bogordaily.net– Sscasn.bkn.go.id menjadi salah satu situs web yang memuat pengumuman PPPK Guru 2022 yang dimulai hari ini, Kamis, 2 Februari 2023 hingga Jumat, 3 Februari 2023. Calon pelamar bisa mengecek hasil seleksi mulai hari ini. Berikut link hasil seleksi PPPK Guru 2022.
Untuk mengecek pengumuman seleksi administrasi PPPK Guru 2022 terdapat dua cara yakni:
Melalui Situs SSCASN BKN atau Sscasn.bkn.go.id
Buka situs https://sscasn.bkn.go.id/
Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada sudut atas kanan layar
Pada bagian menu, pilih opsi ‘Login’
Pada laman login, masukkan NIK dan password, lalu klik ‘Masuk’
Hasil seleksi administrasi PPPK Guru muncul pada dashboard
Untuk pelamar dari kategori, yakni P1, P2, P3, dan Pelamar Umum bisa cek hasilnya di laman gurupppk.kemdikbud.go.id atau sscasn.bkn.go.id.
Melalui situs Kemdikbud Gurupppk.kemdikbud.go.id
Buka situs https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada sudut atas kanan layar
Pada bagian menu, pilih opsi ‘Pengumuman’
Masukkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tampil pada layar
Hasil seleksi administrasi PPPK Guru akan muncul pada dashboard
Jadwal PPPK GuruÂ
Tahap PPPK guru saat ini memasuki tahap pengumuman hasil seleksi untuk prioritas 1-3, dan pelamar umum. Setelah masa pengumuman berakhir, pemerintah akan membuka masa sanggah selama kurang lebih 2 hari. Berikut jadwal PPPK guru:
Pengumuman hasil seleksi untuk prioritas 1-3, dan pelamar umum: 2-3 Februari 2023
Masa sanggah: 4-6 Februari 2023
Jawab sanggah: 7-13 Februari 2023
Pengumuman kelulusan pascasanggah: 20-21 Februari 2023
Pengisian daftar riwayat hidup nomor induk PPPK: 22 Februari-13 Maret 2023
Usul penetapan nomor induk PPPK: 7-31 Maret 2023
Baca Juga: Pengumuman PPPK Guru Hari Ini, Cek Link Hasil Seleksi di Sini
Dikutip Suara.com dari laman resmi PPPK Guru, berikut ini adalah penjelasan dari kategori pelamar P1, P2, P3, dan Pelamar Umum.
P1, Pelamar Prioritas 1 adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
P2, Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
P3, Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.