Tuesday, 21 May 2024
HomeKabupaten BogorSyarat Ikuti Gebyar Adminduk Disdukcapil Kabupaten Bogor Apa Saja? Cek di Sini

Syarat Ikuti Gebyar Adminduk Disdukcapil Kabupaten Bogor Apa Saja? Cek di Sini

Bogordaily.net – Syarat , Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor apa saja?

akan memberikan tujuh ribu layanan administrasi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor selama empat hari pada tanggal 21-24 Februari 2023.

Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Kabupaten Bogor salah satunya dalam pembuatan kartu identitas.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Chaerudin Felani mengatakan, akan ada 1.800 pelayanan per hari dalam kegiatan nantinya.

“Target perhari 1.800 masyarakat Kabupaten Bogor dan satu hari jadi mengenai administrasi kependudukkan,” kata Sekretaris , Chaerudin Felani.

Ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor yang akan melakukan pelayanan, untuk memenuhi persyaratan-persyaratan agar memudahkan dan mempercepat pelayanan warga masyarakat.

“Semoga ini lancar dan masyarakat Kabupaten Bogor terlayani secara prima,” jelasnya.

Jadwal dan Lokasi serta syarat

Ia mengatakan, terkait antisipasi kepadatan pengunjung , telah diatur strategi kedatangan masyarakat, juga telah menyiapkan kantong-kantong parkir seperti di halaman Kantor Diskominfo, Kantor DPC Golkar, Masjid Al Ittihad, Kantor Damkar, dan Kelurahan Pakansari.

“Untuk pengamanan kami juga melakukan kerja sama dengan Satpol PP, Polres Bogor, Kodim 0621, dan Satpam Disdukcapil untuk menjamin kenyamanan masyarakat, serta menyiapkan posko kesehatan dan juga tim medis dari Dinas Kesehatan,” ujar Chaerudin.

Sementara itu, kegiatan tersebut akan dilaksanakan di kantor Disdukcapil Kabupaten Bogor, selama empat hari yang akan dimulai pukul 08.00-16.30 WIB.

Target melayani sekitar 7.000 layanan atau sekitar 1.800 pelayanan per hari.

Bagi warga yang akan mengikuti pelayanan bisa melalui dua jalur, yakni aplikasi Siloka (Sistem Layanan Online Kependudukan) atau melalui pendaftaran langsung.

Baca Juga: Oleh-Oleh Khas Kota Bogor Kini Hadir di Grand Savero Hotel Bogor

Pada tersebut, jenis layanan yang diutamakan yakni perekaman, KTP rusak, hilang atau diganti, perubahan data status capil, akta kelahiran, KIA, akta pernikahan non muslim, dan akte kematian.

Demikian ulasan dan informasi mengenai syarat, lokasi dan cara daftar Disdukcapil Kabupaten Bogor. (Albin Pandita)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here