Bogordaily.net – Tata cara eksekusi hukuman mati menarik untuk dicermati, setelah majelis hakim memvonis mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dia akan menjalani hukuman mati atas perbuatannya yang dinyatakan terbukti oleh majelis hakim atas pembunuhan terhadap anak buahnya yakni, Brigadir J.
Apakah hukuman mati di Indonesia sama dengan apa yang sering kita lihat di film-film hollywood atau berbeda.
Hukuman mati di Indonesia bukan hal baru, karena sudah ada sejak dahuku kala, sejak jaman kerajaan.
Di Indonesai hukuman mati sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.
Lantas seperti apa tata cara eksekusi hukuman mati tersebut?
Pelaksanaan Hukuman Mati
Tata cara pelaksanaan hukuman mati berdasarkan UU Nomor 2/PNPS/1964 dilansir dari kompas.com dari sejumlah referesi buku hukum sebagai berikut:
Tiga kali 24 jam sebelum eksekusi, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana hukuman mati.
Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.
Kepala Polisi Daerah atau Kapolda membentuk regu tembak yang terdiri dari seorang bintara, 12 orang tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira.
Setibanya di tempat pelaksanaan pidana mati, komandan pengawal menutup mata terpidana dengan sehelai kain.
Terpidana dapat menjalani pidana dengan berdiri, duduk, atau berlutut.
Jarak antara titik terpidana berada dengan regu penembak tidak lebih dari 10 meter dan tidak kurang dari lima meter.
Komandan regu penembak dengan menggunakan pedang memberikan isyarat dan memerintahkan anggotanya membidik jantung terpidana.
Apabila terpidana masih memperlihatkan tanda kehidupan, maka regu penembak melepaskan tembakan terakhir dengan menekankan ujung laras senjata pada kepala terpidana tepat di atas telinga.
Kejahatan yang diancam hukuman mati
Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara.
Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia.
Pasal 124 ayat 3 KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang.
Pasal 140 ayat 4 KUHP: Membunuh kepala negara sahabat.
Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu.
Pasal 365 ayat 4 KUHP: Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.
Beberapa pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juga mengatur pidana mati.
Dalam Pasal 118 dan Pasal 121 ayat 2 menyebutkan bahwa ancaman hukuman maksimal bagi pelanggar adalah pidana mati.
Hukuman mati juga berlaku bagi pelaku tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Dasar Hukum Apa Itu hukuman Mati dan Cara Eksekusi
Melansir Kompas.com, awalnya, hukuman mati di Indonesia dilaksanakan menurut ketentuan dalam pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini yang Memberatkannya
Isinya menyatakan bahwa “Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya”.
Pasal itu lalu diubah dan dijelaskan dalam Undang-undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964.
Hukuman mati dijatuhkan pada orang-orang sipil dan dilakukan dengan cara menembak mati.
Di dalam pasal 10 KUHP, hukuman mati tergolong ke dalam salah satu pidana pokok.
Demikian informasi dan penjelasan mengenai Tata Cara Eksekusi Hukuman Mati merujuk Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.***