Bogordaily.net – Hal ini bermula disaat Tim kantor hukum sembilan bintang & partners, meminta audiensi kepada instansi dinas kebudayaan & pariwisata kota bogor.
Secara surat formal telah kami layangkan surat audiensi tersebut pada tanggal 16 januari 2023 dan pada tanggal 23 januari 2023, akan tetapi pihak dinas tidak merespon surat tersebut dengan alasan yang tidak jelas.
Bila kita merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, seharusnya pihak dinas bisa bersikap profesional sebagai abdi bangsa.
Karena surat kami yang telah dilayangkan sebanyak 2 kali tidak direspon, maka hari ini saya mendatangi langsung dinas tersebut.
Saya datang bersama tim dan bertemu dengan pihak dinas yang diwakili oleh kasubag TU dinas pariwisata dan kebudayaan kota bogor (nama tidak diketahui).
Dia membeberkan bahwa surat kami belum direspon, dikarenakan jadwal kepala dinas sedang sibuk dan ditambah ada pergantian pimpinan kepala dinas.
Saya langsung menolak dengan tegas pernyataan tsb, dikarenakan hal itu tidak masuk akal dan tidak mencerminkan sebagai pelayan publik.
Namun tiba2 perwakilan dinas menyarankan saya untuk beristigfar dan berlaku seperti muslim. Pernyataan tersebut yang kemudian membuat saya naik pitam. Tidak seharusnya kalimat tersebut dilontarkan oleh abdi bangsa yang berstatus ASN atau abdi bangsa, yang sejatinya dia hidup dari pagi hingga sore telah dibayar dari uang rakyat (pajak dan lain sebagainya).
Sayaakan perhitungkan perbuatan ASN kasubag TU dinas pariwisata dan kebudayaan kota bogor, saya akan somasi dinas pariwisata dan kebudayaan kota bogor. Karena diduga tidak becus menjadi bangsa dan sangat buruk dalam pelayanan publik.
Rd. Anggi Triana Ismail, S.H.
Managing Director Of Sembilan Bintang Law Office