Tuesday, 30 April 2024
HomeBeritaVape Dilarang di Thailand dan Singapura, Langgar Denda Ratusan Juta

Vape Dilarang di Thailand dan Singapura, Langgar Denda Ratusan Juta

Bogordaily.net – Rokok elektrik atau dilarang di Thailand dan Singapura. Bagi yang nekat melanggar, bisa dikenai denda hingga Rp 114 juta.

Rokok elektrik atau , belakangan populer di berbagai kalangan termasuk anak muda. Pro dan kontra mewarnai tren penggunaan .

Melansir dari hellosehat.com, alias rokok elektrik sering dianggap lebih aman dibanding rokok tembakau biasa. Akibatnya, banyak orang yang beralih ke rokok elektrik karena percaya dapat terhindar dari penyakit jantung.

Padahal sebenarnya, atau rokok tembakau sama-sama berbahaya bagi kesehatan tubuh.

America Lung Association menyebutkan bahwa beberapa penelitian telah menemukan zat-zat kimia beracun pada rokok elektrik atau . Salah satunya karsinogen, yaitu bahan kimia yang diketahui sebagai penyebab kanker. Karsinogen yang terdapat dalam di antaranya adalah acetaldehyde dan formaldehyde.

Sejumlah penelitian menyebut bahwa uap cairan yang dipanaskan itu bisa menghasilkan zat yang memicu kanker. Lantaran kandungan berbahaya tersebut sejumlah negara memutuskan melarang penggunaan di antaranya negara tetangga Indonesia yakni Singapura dan Thailand.

Dikutip dari laman BBC, Singapura melarang penggunaan sejak 1 Februari 2018. Seseorang yang terbukti membeli, menggunakan atau memiliki produk maka akan didenda maksimal 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 22 juta menurut laman Healthhub.

Singapura juga melarang adanya impor vape, dan bagi yang terbukti mendistribusikan vape maka akan dikenakan denda maksimal 10.000 dolar Singapura (sekitar Rp 114 juta) dan/atau penjara 6 bulan.

Larangan penggunaan vape di Singapura karena menilai komposisi kimia berbahaya di dalam vape bisa menimbulkan banyak risiko kesehatan baik bagi pengguna maupun non pengguna.

Sejumlah bahan tersebut di antaranya nikotin, agen penyebar kanker dan non partikel logam, materi partikulat dan viramin e asetat.

Selain Singapura, vape telah dilarang di Thailand sejak tahun 2014. Namun ada banyak upaya termasuk sejumlah anggota DPR Thailand yang berusaha agar larangan tersebut digugurkan.

Pada 29 Agustus 2022, Wakil PM dan Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul menegaskan vape dilarang untuk diimpor ke Thailand.

Siapapun di Thailand yang tertangkap menggunakan vape maka akan didenda 30.000 baht atau Rp 13 juta atau penjara maksimal 10 tahun. Aturan tidak hanya berlaku untuk warga lokal Thailand, namun juga untuk turis. Maka semua turis yang masuk ke Thailand dilarang menggunakan ataupun membawa vape.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here