Tuesday, 23 April 2024
HomeViralViral, Pemuda Bakar Rumah Orang Tua Lantaran Kesal Tak Diberi Uang untuk...

Viral, Pemuda Bakar Rumah Orang Tua Lantaran Kesal Tak Diberi Uang untuk Nikah

Bogordaily.net – Beredar video seorang bakar rumah orang tua lantaran tidak memberikan uang untuk menikah. tersebut bernama Rangga Sariles (17 tahun) tega membakar rumah kedua orang tuanya.

Video bakar rumah orang tua ini, dibagikan melalui akun Instagram @kepoin_trending yang diunggah pada Senin, 6 Februari 2023.

“Anak bakar rumah orang tua karena kesal dimarahi dan tak dikasih uang untuk menikah,” tulis keterangan unggahan tersebut.

Ia tega membakar rumah semi permanen orang tuanya di Jalan Lintas Tebo-Bungo Km 07 RT 02/04, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.

Akibatnya, rumah orang tua Rangga ludes . Sedangkan pelaku Rangga Sarilesmendekam ditahanan Polsek Tebo Tengah dan pupus harapannya untuk menikahi sang kekasih. Dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

Melansir dari iNews, Peristiwa rumah itu terjadi pada Sabtu, 4 Februari 2023. Rangga dibantu temannya membakar rumah orang tuanya Amri Rusniadi (43).

Saat kejadian, Amri Rusniadi sedang berkebun. Pelaku dan temannya masuk rumah melalui jendela kamar. Saat di dalam kamar, pelaku menyiramkan tiga liter bensin dan membakar kamar orang tuanya.

Baca Juga: Catat, Mulai Hari Ini Polres Bogor Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2023

Saat kejadian, Amri Rusniadi sedang berkebun. Pelaku dan temannya masuk rumah melalui jendela kamar. Saat di dalam kamar, pelaku menyiramkan tiga liter bensin dan membakar kamar orang tuanya.

Setelah api membesar, pelaku Rangga dan temannya langsung kabur. Sedangkan api membesar dan meludeskan bangunan rumah semi permanen milik Amri Rusniadi.

Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah Aipda Doma Aefriadi mengatakan, dari pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP, ini dilakukan oleh anaknya.

Baca Juga: Viral Acara Pengajian, Panggung Diisi Wanita Joget

“Pelaku membakar rumah orang tuanya karena kesal tidak diberikan uang untuk menikah dan selalu dimarahi jika membicarakan soal pernikahan,” kata Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah.

Baca Juga: Video Viral Jarum Pentul Masuk Ke Usus, Hijaber Wajib Tahu!

Aipda Doma Aefriadi menyatakan, pelaku dan ayahnya tinggal satu rumah kurang lebih enam tahun setelah kedua orang tuanya bercerai.

“Akibat perbuatanya, pelaku terancam Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Aipda Doma Aefriadi.(*)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here