Bogordaily.net– Apa arti thrifting? Belakangan kata thrifting sedang menjadi sorotan. Ini menyusul soal larangan impor pakaian bekas. Nah buat kamu yang suka dengan aktivitas thrifting, simak ulasan tentang apa arti thrifting berikut ini.
Thrifting merupakan kata yang diambil dalam bahasa Inggris yakni ‘thrift’ yang artinya barang bekas atau second atau produk sisa ekspor/impor dengan kondisi layak pakai.
Thrifting adalah kegiatan berburu barang-barang bekas. Karena barang thrift adalah barang bekas, maka kondisinya tidak seratus persen mulus, tetapi masih layak digunakan.
Kegiatan ini menjadi salah satu alternatif mendapatkan pakaian bermerek dengan harga murah. Berbelanja barang dengan cara thrifting menjadi tren. Namun, belakangan pemerintah melarang pakaian bekas impor.
Dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dijelaskan mengenai Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pada Pasal 2 Ayat 3 juga tertera bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara terbuka melarang penjualan pakaian bekas impor. Sebab thrifting dinilai memiliki dampak negatif kepada UMKM lokal.
Baca Juga: Praktik Thrifting di Kabupaten Bogor Bakal Diburu!
Lindungi Produk Lokal
Di sisi lain, Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu, telah melakukan dialog dengan pedagang pakaian bekas impor di Pasar Senen. Tujuannya untuk mencari titik temu terkait pelarangan perdagangan pakaian bekas impor.
Salah satu hasil kesepakatan sementara dan jangka pendek adalah para pedagang pakaian bekas impor masih diperbolehkan berdagang sampai stok barangnya habis. Namun, ke depan akan diadakan pertemuan lanjutan untuk menentukan langkah berikutnya.
Ia menegaskan pihaknya memiliki kewajiban untuk melindungi UMKM pelaku atau produsen pakaian lokal yang terdampak dari maraknya perdagangan pakaian bekas impor.
“Kami berkewajiban melindungi produk pakaian lokal,” ujar MenkopUKM Teten Masduki usai dialog dengan para pedagang Pasar Senen, Jakarta Kamis 30 Maret 2023.
Bagi Menteri Teten, produk pakaian lokal harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Pasar Jaya untuk mengarahkan pedagang beralih usaha. Misalnya, ada yang ingin jadi konveksi, atau berdagang lain, akan kami siapkan,” jelasnya.***