Thursday, 18 April 2024
HomeBeritaApa Saja Aturan Baru Ramadan 2023 di Arab Saudi? Simak di Sini!

Apa Saja Aturan Baru Ramadan 2023 di Arab Saudi? Simak di Sini!

Bogordaily.net – Apa saja aturan baru yang diterapkan di ? jangan sampai terlewat, yuk simak bersama!

Pemerintah Saudi Arabia mengeluarkan aturan baru yang diumumkan oleh Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Sheikh Dr Abdullatif Al-Sheikh.

Aturan tersebut dibuat untuk memberikan panduan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah di .

Berikut adalah 10 aturan baru di Saudi Arabia :

Baca juga : Sambut Bulan Ramadan, Pemkab Bogor Gelar Isra Mi'raj di Gedung Tegar Beriman

  1. Para imam dan muazin diimbau tidak absen dari masjid selama Ramadan, kecuali sangat mendesak. Jika ada imam atau muazin yang absen, maka mereka harus menugaskan seseorang untuk menggantikan tugas-tugas mereka. Namun, pengganti itu harus mendapatkan persetujuan cabang kementerian di wilayah yang dimaksud.
  2. Mematuhi kalender Umm Al-Qura dan mengumandangkan adzan tepat waktu selama bulan Ramadhan. Pembatasan volume pengeras suara yang mengumandangkan adzan.
  3. Berkomitmen untuk memperhatikan kondisi jamaah pada saat salat Tarawih. Para imam masjid diminta mempertimbangkan untuk menuntaskan salat Tahajud dalam waktu yang cukup sebelum azan Subuh sehingga tidak memberatkan jemaah, serta menghindari salat yang berkepanjangan.
  4. Mengikuti tuntunan Nabi dalam doa Qunut dalam shalat Tarawih, tidak memperpanjangnya dan membatasinya hanya di masjid.
  5. Para imam diminta membawa kitab-kitab bacaan yang bermanfaat untuk jamaah masjid, sesuai dengan surat edaran yang mensyaratkan itu.
  6. Dilarang menggunakan kamera di masjid, tidak boleh menggunakannya untuk memotret imam dan jamaah selama shalat. Tidak dibolehkan pula menyiarkan hal-hal terkait kegiatan salat di masjid di media apa pun.
  7. Imam bertanggung jawab dan memiliki otoritas dalam mengatur ibadah i'tikaf. Mengetahui data jamaah yang beri'tikaf, memastikan bahwa tidak ada pelanggaran dari mereka, sesuai dengan arahan yang diberitahukan sebelumnya mengenai kontrol i'tikaaf.
  8. Dilarang mengumpulkan sumbangan keuangan untuk proyek buka puasa (dan lainnya)
  9. Buka puasa bagi yang berpuasa harus dilakukan di area yang sudah ditentukan seperti di halaman masjid dan hal ini di bawah tanggung jawab imam dan muadzin. Tidak boleh membuat tenda sementara atau semacamnya dan segera membersihkan bekas makan selepas berbuka puasa.
  10. Mengimbau jamaah laki-laki maupun perempuan (orang tua) untuk tidak membawa anak-anak ke masjid karena dikhawatirkan mengganggu jamaah lainnya.

Nah itu dia aturan baru yang diterapkan di .***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here