Thursday, 28 March 2024
HomeBeritaAturan Baru Ramadhan di Arab: Pengeran Arab Larang Live saat Shalat!

Aturan Baru Ramadhan di Arab: Pengeran Arab Larang Live saat Shalat!

Bogordaily.net – Aturan baru selama ditetapkan pemerintah Saudi khusunya di kawasan Masjidil Haram. Salah satunya, pangeran melarang live saat Shalat.

Di Saudi, bulan Ramadan merupakan momen penting bagi seluruh umat Muslim untuk beribadah dan mengambil kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Oleh karena itu, Pangeran Mohammed bin Salman, putra mahkota Saudi, merilis sejumlah aturan baru yang berlaku selama bulan Ramadan, dalam rangka memfasilitasi masyarakat dalam beribadah.

Aturan baru tersebut diumumkan melalui surat edaran dari Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Saudi, Abdullah Al Sheikh, pada pekan lalu.

Salah satu aturan yang paling menonjol adalah dilarang melakukan siaran langsung atau mengunggah foto dan video saat sedang salat ke media sosial.

Baca Juga: Pelatih Persis Solo Siapkan Taktik Khusus Jelang Hadapi Rans Nusantara FC

Surat edaran tersebut menekankan pentingnya mematuhi arahan terkait kontrol pemasangan kamera di masjid.

Terkait aturan penyiaran salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, edaran tersebut tidak memberikan rincian lebih lanjut.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama karena pada bulan Ramadan tahun sebelumnya, Saudi sempat mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan siaran langsung di dua masjid tersebut selama Ramadan.

Namun, pemerintah kemudian mengonfirmasi bahwa mereka akan menyiarkan secara langsung salat di dua masjid itu selama bulan suci umat Islam.

Selain itu, aturan baru tersebut juga mengatur tentang tempat buka puasa yang harus diselenggarakan di area yang sudah ditentukan di halaman masjid.

Pengurus masjid diimbau untuk mematuhi waktu azan yang sudah ditetapkan berdasarkan kalender Umm Al Qura atau kalender hijriah.

Saudi juga meminta jemaah untuk tidak membawa anak-anak ke masjid saat salat, karena hal tersebut dapat mengganggu jemaah dalam beribadah.

Tak hanya itu, surat edaran terbaru tersebut juga meminta imam untuk mengontrol warga yang ingin iktikaf di masjid dan memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.

Dalam konteks ini, iktikaf merujuk pada praktek spiritual di mana seseorang mengisolasi diri dari dunia luar selama beberapa hari untuk beribadah dan merenung.

Baca Juga: bank bjb Cabang Semarang dan Lapenkop Jateng Edukasi Pelaku Usaha di Wilayah Semarang Raya

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan masyarakat di Saudi dapat melaksanakan ibadah secara lebih tenang dan khusyuk selama bulan Ramadan.

Selain itu, aturan tersebut juga dapat memastikan bahwa ibadah dilakukan dengan cara yang sesuai dengan nilai-nilai keagamaan yang dianut oleh masyarakat di Arab Saudi.

Demikian informasi mengenai aturan baru selama di Arab Saudi.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here