Bogordaily.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor dan Kodim 0621 Kabupaten Bogor bersinergi mengungkap kasus narkotika jenis ganja siap edar di lingkup wilayah Kabupaten Bogor.
“Keberhasilan pengungkapan berawal dari kolaborasi kerjasama antara Babinsa dan Babinkantibmas yang memperoleh informasi terkait adanya kiriman paket di salah satu kantin di wilayahnya,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers, Jumat 17 Maret 2023.
Dari informasi yang didapatkan masyarakat, pihaknya langsung melakukan pengecekan terkait pengedaran paket yang mencurigakan itu. Lebih lanjut, setelah dicek, kata dia, ternyata benar terdapat ganja kering yang siap edar.
“Ada informasi dari masyarakat terkait paket yang mencurigakan. Setelah di cek ternyata isi paketnya adalah ganja kering,” tandas Iman.
Iman menyebut, saat ini satu orang tersangka berinisial NMD (25) berhasil diringkus oleh pihaknya setelah melakukan pengejaran.
Baca juga : Anak Lilis Karlina Kelas 3 SMP Ditangkap karena Edarkan Narkoba
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal berlapis 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar.
Sambungnya, setelah melakukan pemeriksaan awal terhadap dugaan jaringan, narkotika jenis ganja siap edar ini berasal dari wilayah Sumatera Utara dan diedarkan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok dan sekitarnya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan narkotika jenis ganja ini,” tegas dia.
Di samping itu, ia menghimbau, kepada masyarakat agar, bersama-sama cegah penyebaran narkotika serta berikan informasi terkait hal tersebut di seluruh wilayah khususnya Kabupaten Bogor. Sebab menurutnya, narkotika dapat merusak masa depan anak bangsa.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, mari kita bersama-sama perangi narkoba di wilayah kita dengan memberikan informasi secepat mungkin,” ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu, KBO Satres Narkoba, Iptu Abdul Faruq Maramis menyebut, keuntungan yang diraih oleh tersangka bisa mencapai bisa mencapai Rp 3 juta/kilogram. Ia mengaku, pelaku berinisial N masih dalam pengejarannya.
“Sekali datang barang itu tiga kilogram. Sekitar Rp 3 juta/kilogram tersangka bisa dapat keuntungan,” ujarnya. (Mutia Dheza Cantika)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV