Thursday, 25 April 2024
HomeOtomotifCara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Tanpa Perlu ke Samsat yang...

Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Tanpa Perlu ke Samsat yang Perlu Diketahui

Bogordaily.netCara blokir STNK yang sudah dijual tanpa perlu ke Samsat! Emang bisa? Bisa dong. Jadi tidak perlu ribet karena harus antre tunggu giliran.

Ini penting dilakukan agar terhindar dari pajak progresif yang bikin pusing kepala. Jangan sampai kelewatan, cara blokirnya bisa kamu temukan di sini!

Kamu harus segera blokir STNK setelah dijual atau hilang. Alasannya, agar pemilik STNK nggak kecipratan bayar pajak progresif lagi.

Nah, pajak progresif ini adalah pajak yang wajib dibayar oleh pemilik setiap tahun. Mulai dari roda dua, roda empat, bahkan dinas sekalipun.

Makanya, blokir STNK setelah dijual itu penting banget biar nggak terbebani dengan pajak progresif. Tapi tenang saja, kamu nggak harus ke Samsat lagi untuk blokir STNK .

Langkah, Tahapan dan Cara Blokir STNK yang Sudah Dijual Tanpa Perlu ke Samsat

Kamu bisa lho blokir STNK dengan cara online di website resmi. Atau kalau daerah kamu belum bisa, kamu masih bisa blokir STNK dengan datang langsung ke Samsat.

Nah, jangan lupa bawa persyaratan dokumen yang dibutuhkan yaa. Tenang aja, kamu nggak bakal kelabakan kok, semua persyaratan lengkap banget dijelaskan di sini.

Baca Juga: Link Download My Gaming Club Android Mod Apk Paling Dicari, Klik di Sini

Oh ya, buat kamu yang di daerah DKI Jakarta, kamu sudah bisa blokir STNK kendaraan secara online melalui website resmi pajakonline.jakarta.go.id. Seru banget kan!

Syarat, Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut ini adalah cara dan dalah dokumen persyaratan untuk pemblokiran STNK kendaraan:

Fotokopi KTP.
Surat kuasa bertanda tangan bermaterai dan fotokopi KTP (jika dikuasakan).
Fotokopi bukti penjualan kendaraan atau akta penyerahan.
Fotokopi STNK atau BPKB.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Unduh surat pernyataan di situs web Samsat daerah masing-masing.

Berikut adalah cara melakukan pemblokiran STNK kendaraan secara online di DKI Jakarta:

Masuk ke situs web https://pajakonline.jakarta.go.id.
Login ke akun yang sudah dibuat.
Jika belum membuat akun, buatlah terlebih dahulu.
Pilih menu PKB.
Klik “Pelayanan”.
Pilih jenis “Pelayanan Blokir Kendaraan”.
Pilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
Unggah dokumen persyaratan.
Klik “Kirim”.

Demikian ulasan dan informasi mengenai cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual tanpa perlu ke Samsat. Jadi, tunggu apalagi? Yuk buruan blokir STNK kendaraanmu biar nggak kena pajak progresif lagi.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here